Palembang, BP- TNI Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 99.648 benih baby lobster bernilai Rp 15 miliar di pesisir sungai Desa Sumber Teluk, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Selain baby lobster aparat juga mengamankan empat orang pelaku penyelundupan yakni BA (36), BP (29), RJ (27), dan EW (30) yang semuanya adalah warga Kabupaten Banyuasin.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengatakan, satu minggu sebelumnya Lanal Palembang mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan baby lobster di wilayah Banyuasin.
“Penangkapan dilakukan pada 2 Mei 2024. Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan baby lobster dengan tujuan Singapura, ” kata Sandy, Senin (6/5).
Setelah beberapa jam memantau di lokasi, anggota TNI AL mencurigai satu mobil pikap yang sedang melakukan bongkar muatan menuju ke sebuah speedboat.
Dari penangkapan tersebut, selain empat terduga pelaku, kita amankan barang bukti berupa 18 boks benih lobster dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka dan satu unit speedboat 200 PK diamankan.
“Setelah diperiksa ternyata muatan yang sedang mereka pindahkan itu adalah styrofoam yang berisi benih lobster.
Kemudian pelaku bersama serang speedboat turut kami bawa ke Mako Lanal,” katanya.
Untuk saat ini pihaknya masih akan menyelidiki tentang tujuan akhir dari penyelundupan baby lobster tersebut.
Setelah diamankan, baby lobster diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepaskan di pantai daerah Pesawaran, Lampung.
Keempat Pelaku melanggar Pasal 31 JO Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Ditempat yang sama Plt Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan, penggagalan penyelundupan baby lobster mesti dilakukan tidak hanya satu stakeholder melainkan semua harus terlibat.
“Beberapa kali juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian di Sumsel. Ini tentunya sebagai bentuk sinergi antar stakeholder,” katanya.#udi