Pemprov Sumsel Ajukan Enam Rapenda Baru

21
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda)  yang sebelumnya telah ditetapkan di DPRD Sumsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (22/4).(BP/udi)

Palembang, BP- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda)  baru yang sebelumnya telah ditetapkan di DPRD Sumsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda  penjelasan Gubernur Sumsel  terhadap enam Ranperda , Senin (22/4).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni didampingi Sekda Sumsel SA Supriono dan dihadiri anggota DPRD Sumsel, sejumlah OPD dan dinas serta undangan.
Enam Rapenda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Lalu Rapenda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Rapenda tentang  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan atas penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel pada rapat paripurna kali ini, sehubungan dengan itu, kami mengharapkan agar kiranya keenam ranperda ini dapat dilakukan pembahasan melalui tahapan pembicaraan  DPRD Sumsel , untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Fatoni.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan , perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh anggota dewan dalam bentuk pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
“ Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya maka  rapat paripurna di skor sampai Senin (29/4) ,” katanya.#udi
Baca Juga:  DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan  Peraturan DPRD Sumsel No 22 Tahun 2020
Komentar Anda
Loading...