Palembang, BP- Vladimir Kasarski, warga Rusia pelaku bobol ATM di Palembang dibantu seorang hacker di Meksiko. Pelaku mengincar mesin ATM yang masih menggunakan program lama atau model lama.
Vladimir Kasarski ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di sebuah apartemen di Jakarta pada 1 April 2024. Kasarski disebutkan melakukan pencurian dengan modus ilegal akses pada mesin ATM Bank Sumsel Babel di Jalan Bambang Utoyo pada Kamis (28/3) sekira pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian ini pihak korban bank Sumsel Babel mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. “Sedang didalami karena (tersangka) pernah melakukan tindak pidana yang sama bahkan sempat dideportasi,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (8/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Vladimir Kasarski bekerja sama dengan seorang hacker (DPO) diduga berada di Meksiko, yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri. “Hacker ini mengetahui keberadaan mesin – mesin ATM yang masih menggunakan program lama. Karena itu, sambungnya pihaknya mencurigai ada pihak – pihak lain turut membantu hacker tersebut,” katanya.
Modusnya, tersangka menggunakan aplikasi Any Desk kemudian tersangka masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke Laptop miliknya dan meletakkan laptop diatas kursi plastik serta video call melalui handphone yang diletakkan di atas mesin ATM untuk memantau situasi dalam mesin ATM.
Tersangka lalu keluar dari ATM, kemudian mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan “rusak”. Lalu tersangka masuk kedalam mobilnya sambil memantau situasi dalam mobil. Namun dicurigai oleh penjaga malam ATM, sehingga tersangka langsung pergi.
“Menggunakan aplikasi Any Desk yang mana pengoperasian dari laptop bisa dikendalikan dari jarak jauh, diketahui peran tersangka Vladimir sendiri menunggu di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar, namun curiga aksinya diketahui petugas langsung kabur dari lokasi,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.#udi