Delapan Orang Pelaku Pendudukan Lahan PT TMM Ditangkap

190

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  menangkap delapan orang pelaku yang menduduki lahan perkebunan sawit PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kamis (16/12).(BP/IST)

Palembang, BP- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  menangkap delapan orang pelaku yang menduduki lahan perkebunan sawit PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kamis (16/12).

Delapan orang yang ditangkap ini,  dua diantaranya Abu Sairi dan Sudirman ditetapkan tersangka pemalsuan surat. Sedangkan lima tersangka lainnya Agung Jati, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei, Pudin sebagai tersangka penyerangan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.

Delapan orang tersangka itu diamankan setelah petugas melakukan pendekatan dan penyisiran di lahan perkebunan milik PT TMM dengan warga di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (16/12) malam sekitar pukul 20.00.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Pol CS Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/12)  mengatakan, kasus pendudukan lahan sawit milik PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semula ditangani Polres OKI.

Baca Juga:  Burung Hilang, Lapor Polisi

“Untuk percepatan penanganan kasusnya kasus ini kami ambil alih. Sebelum melakukan penangkapan kami melayangkan surat panggilan tiga orang atas nama Abu Sairi, Artan dan Budiono sebanyak dua kali tapi tidak dipenuhi sehingga diterbitkan surat perintah membawa,”kata Hisar, Senin (20/12).

Namun saat anggota datang ke lahan PT TMM kata Hisar, anggota Jatanras mencari tiga orang Abu Sairi, Artan dan Budiono. Namun saat berada dilahan PT TMM anggota hanya mendapati tersangka Abu Sairi bersama beberapa warga yang menduduki lahan PT TMM yang sertifikat nya sudah dibatalkan oleh BPN Sumsel.

“Saat anggota akan membawa tersangka Abu anggota mendapatkan perlawanan dari warga yang ada di lokasi penangkapan dengan menghadangkan mobil dan tembakan dari senjata api rakitan milik tersangka. Ada sekitar 40 warga yang membuat tenda dilokasi tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Putihkan Pajak Kendaraan

“Anggota dihadang secara tiba-tiba dari warga lainnya dengan menggunakan 5 unit mobil, datang dari arah Desa Sungai Sodong, yang berusaha mendekati mobil petugas. Mereka membawa senjata tajam berusaha melakukan penyerangan petugas kami. Dan terdengar ada warga yang mengomandoi dengan kata “Serbu” sehingga petugas kami melepaskan tembakan peringatan ke udara,”katanya.

Tak lama kemudian saat petugas berhasil menghalau warga, secara tiba-tiba melaju cepat sebuah mobil jenis Toyota Fortuner Warna Putih, yang berusaha menabrak petugas.

“Karena berusaha mencelakai petugas, mobil tersebutpun terpaksa ditembak dibagian bannya. Saat terhenti 7 orang didalam mobil diminta keluar dan saat dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya ada 1 pucuk senjata api jenis pistol berikut dengan amunisi caliber 556 yang berada didalam silinder,” kata Hisar.

Baca Juga:  Modal History Dalam (Re) Aktualisasi Jati Diri Sumatera Selatan: Sebuah Catatan

Atas perbuatannya, tersangka Abu Sairi dan Sudiman dikenakan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, sedangkan enam tersangka lainnya, dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP.

Sedangkan, tersangka Abu Sairi dan Sudiman alias Sudirman, dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Kades Suka Mukti, Sutamar (42), warga Dusun II, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.

Barang bukti yang diamankan, dua pucuk senpi rakitan jenis pistol revolver lengkap dengan amunisinya, empat senjata tajam jenis golek dan pedang Serta handphone.

Selain itu juga diamanka  36 sertifikat tanah yang diduga palsu atau tidak otentik, surat SPH yang tanda tangan dan stempelnya dipalsukan. #osk

 

 

Komentar Anda
Loading...