Sengketa Batas Wilayah Muba- Muratara dan Penambangan PT GPU, Ini Tanggapan DPRD Muba
Sekayu, BP- DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menjadi pusat perhatian masyarakat setempat. RDPU tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi sengketa batas wilayah antara Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara), serta permasalahan serius terkait kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan oleh penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU). Sengketa ini telah memicu protes massal dari ribuan warga yang mendesak tindakan segera dari pemerintah.
Anggota Komisi II DPRD Muba, Rabik HS, SH, MH, menjelaskan bahwa RDPU yang diselenggarakan pada Rabu, 27 September 2023, dilaksanakan sebagai respons terhadap protes ribuan warga dari berbagai desa yang terlibat dalam demonstrasi.
“Warga menuntut aksi cepat dari pemerintah terkait perubahan yang terjadi akibat Permendagri 76 Tahun 2012. Perubahan tersebut mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua kabupaten tersebut,” katanya, Senin (3/10).
Menurut Rabik, perubahan ini juga melibatkan desa Sako Suban, yang sebelumnya berada dalam wilayah Muba, tetapi menjadi bagian dari Muratara sesuai dengan perubahan Permendagri tersebut. Masalah semakin kompleks ketika Permendagri 50 Tahun 2015 mengatur patok batas alam sungai sebagai batas utama antara dusun-dusun dan desa-desa di wilayah tersebut. Patok batas ini menjadi sumber konflik antara dua kabupaten tersebut, terutama di Dusun 3 Desa Sako Suban.
Rabik juga mengungkapkan bahwa RDPU diadakan untuk mengumpulkan informasi lebih rinci dari seluruh desa terkait, dan salah satu isu yang muncul adalah kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara oleh PT GPU. Warga di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Bayung Lencir, memulai protes mereka dengan menghadang sekitar 2000 mobil pengangkut batubara yang melintasi wilayah mereka.
Aksi protes warga ini juga mengangkat isu kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan batubara, termasuk kerusakan kebun jeruk yang tidak mendapatkan ganti rugi selama tiga tahun. Setelah aksi protes berlangsung cukup lama, PT Musi Mitra Jaya (MMJ) akhirnya berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat, sehingga jalan yang sebelumnya ditutup bisa dibuka kembali.
Namun, Kabupaten Muba menghadapi kendala lain terkait perizinan hauling batubara dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan. Jalan tambang yang digunakan oleh PT MMJ ternyata adalah milik PT MMJ itu sendiri, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh Kabupaten Muba dari perusahaan tersebut.
Rabik menekankan bahwa aksi ribuan warga Muba adalah bentuk protes terhadap sengketa batas wilayah dengan Muratara dan juga isu lingkungan akibat penambangan batubara. Masyarakat menuntut penyelesaian yang adil dan transparan dari pemerintah, serta mengingatkan perusahaan-perusahaan terlibat untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, mengklaim bahwa PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) yang diberikan oleh pihak berwenang. Hal ini didukung dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT GPU menjalankan operasional pertambangan di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya keputusan yang membatalkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang mencakup lokasi areal yang telah diganti rugi oleh PT GPU, perusahaan ini menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk melanjutkan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.
Sengketa batas wilayah dan masalah lingkungan akibat penambangan batubara masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Muba.
Masyarakat menantikan tindakan dan solusi yang adil dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, sambil mengingatkan perusahaan-perusahaan terkait untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan masyarakat setempat.#udi