Gelar FGD, Kemenkumham Sumsel Evaluasi Implementasi Aturan Pemberian Hak WBP

30

PALEMBANG, BP-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Selasa (17/4) mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terfokus Pembahasan Desain dan Evaluasi Kebijakan pada Senin kemarin. bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah setempat.

Simaibang menyampaikan FGD tersebut mengangkat tema “Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat”.

Pada acara tersebut menghadirkan narasumber akademisi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Dr.Muhamad Sadi Is,SHI.,M.Si, adapun pesertanya terdiri dari petugas pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, akademisi, dan juga perwakilan instansi daerah terkait.

Baca Juga:  Nelsen dan Robin Nekat Rusak Tiang Tower PLN Diamankan Polisi

Simaibang mengungkapkan kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah.

“Selain itu juga dapat diketahui tanggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan. Dengan demikian, perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan evaluasi kebijakan di wilayah yang dapat menjadi suatu pedoman dalam melaksanakan evaluasi kebijakan”, katanya.

“FGD dengan narasumber Dr.Muhamad Sadi Is,SHI.,M.Si ini adalah untuk memantapkan desain dan instrumen yang akan digunakan dalam mengevaluasi kebijakan yang tertuang dalam Permenkumham dimaksud”, ujarnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Siap Ciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Dalam paparannya, M. Sadi menekankan pentingnya menentukan identifikasi permasalahan dan pemantapan metode evaluasi kebijakan yang akan digunakan.

“Metode yang digunakan dalam evaluasi kebijakan haruslah benar-benar akurat agar dapat mendapatkan hasil optimal. Metode ini sangat penting, karena para ahli mengatakan jika metode yang digunakan sudah benar, maka sama dengan 80% penelitian atau kajian itu sudah terlaksana,” ujarnya.

Kemudian, Sadi juga memberikan penjelasan tentang identifikasi permasalahan, “penekanan tentu saja ada pada masalah normatif Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 dan juga substansinya, di samping masalah-masalah lain yang akan kita bahas bersama,” papar Sadi.

Baca Juga:  11.302 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, 210 Langsung Bebas

Hasil dari pelaksanaan evaluasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi suatu bahan dalam melakukan revisi kebijakan publik menjadi lebih baik di masa yang akan datang, sambung Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel pada kegiatan tersebut.

Hasil diskusi bersama narasumber akan dituangkan dalam desain dan instrumen evaluasi kebijakan dengan versi lengkap dan valid yang akan digunakan dalam pengambilan data lapangan kepada para responden (stakeholder) nantinya. Adapun pengambilan data lapangan oleh Tim akan dilaksanakan pada periode Mei 2023.#man/rel

Komentar Anda
Loading...