Drama Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Tangerang, Ahli Waris Klaim Tanah Dibangun Saat Proses Hukum Berlangsung
TANGERANG, BP — Sengketa lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara yang tengah disengketakan antara ahli waris Yuamah Binti Museran dengan PT Delta Mega Persada serta beberapa tergugat lainya. sementara itu turut tergugat Kepala Desa Sindang Panon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut, merupakan rangkaian yang dilakukan dalam proses perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini tengah bergulir di PN Tangerang. Lokasi sengketa berada di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg yang kini telah berkembang menjadi area perumahan cluster dan Rumah Toko (Ruko).
Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm All-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, S.H., bersama timnya, menyampaikan bahwa klien mereka telah memperjuangkan keadilan selama tiga tahun dalam proses Persidangan, atas hak tanahnya tersebut. Dua kali di putus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan saat ini yang ke tiga kalinya.
Menurut Agus, saat proses hukum berjalan, pembangunan di atas lahan yang disengketakan terus berlangsung hingga sampai berdiri kawasan perumahan bernama Cluster Astha dan deretan ruko komersial.
“Klien kami sudah berjuang mencari keadilan selama tiga tahun. Saat awal perkara berjalan, lahan tersebut masih kosong. Namun kini telah berdiri perumahan dan ruko-ruko yang terus berkembang, dan ini tentunya mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung” ujar Agus kepada awak media di lokasi.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim bersama panitera mendengarkan langsung penjelasan dari kedua belah pihak terkait batas dan titik lokasi objek sengketa.
Pihak penggugat menegaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar tersebut merupakan hak milik ahli waris Yuamah Binti Museran yang diduga saat ini dikuasai dan telah dibangun tanpa dasar yang sah. Karena pembangunan tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan sampai adanya putusan dari Pengadilan.
Sementara itu, dari pihak tergugat satu, PT Delta Mega Persada melalui kuasa hukumnya, Abraham, menyatakan tetap meyakini bahwa perusahaan memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap atas lahan tersebut.
“Kami tetap bertahan dan melakukan pembangunan karena merasa memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah,” ujar Abraham.
Majelis Hakim tampak melakukan pengamatan langsung terhadap batas-batas tanah guna memastikan kesesuaian objek perkara dengan dokumen yang diajukan di persidangan.
Pemeriksaan setempat ini dinilai menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian, sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda penyerahan kelengkapan bukti surat, dan di lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi fakta dari kedua belah pihak.
Perkara ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut klaim kepemilikan lahan yang kini telah berubah menjadi kawasan hunian dan komersial yang bernilai tinggi.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pendalaman alat bukti serta keterangan para saksi terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut. #*