PPKM Level 1 Diperpanjang

PALEMBANG, BP – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, di Kota Palembang diperpanjang sampai 5 Desember. Sejatinya PPKM Level 1 harusnya berakhir pada Rabu (21/11).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan, saat ini Kota Palembang masih menerapkan PPKM Level 1.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1.
“Sekarang Palembang masih memasuki PPKM level 1.
Sekali lagi kita sudah mengeluarkan kembali surat edaran. Karena ini masih level 1, kita tengah menunggu petunjuk berikutnya dan bagaimana menyikapi hal tersebut. Untuk saat ini pengetatan prokes yang harus dijalankan semua pihak,” ujar Ratu Dewa, Palembang, Rabu (23/11).
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Palembang telah mengarahkan arahan dan imbauan kepada masyarakat mengenai peraturan jam kerja yang akan berlaku treatment, dengan mengupayakan tracing kepada masyarakat yang mempunyai gejala Covid dan memaksimalkannya dengan melakukan tes antigen/swab dengan rasio 1:14.
“Untuk treatmentnya adalah bagaimana rumah sakit mengoptimalkan persiapan tempat tidur dan sebagainya bagi pasien Covid yang dilakukan dari Dinkes,” jelasnya.
Disampaikannya juga mengenai kapasitas tamu yang yang ditampung untuk acara pernikahan adalah 75 persen dari maksimal kapasitas tamu.
“Misalnya di dalam ruangan maksimal 100 tamu maka hanya boleh diisi 75 orang saja,” katanya.
Ia pun mengharapkan penerapan PPKM level 1 ini juga diberlakukan di lapangan khususnya pusat perbelanjaan dibantu dengan peran Satpol PP, pengusaha hotel, restoran dan pusat keramaian lainnya agar tetap menekankan prokes.
“Untuk penerapan prokes sendiri tidak hanya tugas Dinkes tetapi juga Satpol PP dan pihak lainnya agar pengawasan prokes ini tetap bisa dijalankan,” ujarnya. #adl