Pemkot Palembang Ancam Sanksi Hotel Esek-esek

Hotel, penginapan dan jasa pijat terancam pencabutan izin jika kedapatan jadi tempat prostitusi online.
PALEMBANG, BP – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengkaji prostitusi online yang kerap beroperasi di sejumlah hotel dan tempat penginapan di Kota Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dirinya telah memperingatkan Dinas Pena naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang dan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya, mengenai pemberian perizinan usaha perhotelan,
tempat penginapan, maupun jasa pijat urut, yang ada di Kota Palembang sudah sesuai dengan peruntukkan yang telah tertera sebelumnya atau tidak.
“Dilihat dulu apakah dari perhotelan maupun tempattempat sejenis lainnya sudah sesuai dengan peruntukkannya atau sesuai tidak dengan izin yang telah dikeluarkan,” katanya di Palembang, Selasa (22/11).
Dikatakannya, apabila pengelola maupun pendiri usaha tersebut tidak mengelola usahanya sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka akan dilakukan pembinaan berupa teguran pertama, kedua dan ketiga.
Namun, apabila pihak pelaku usaha masih tetap melanggar maka akan dipanggil dan diberikan sanksi yang tepat kepada pihak penyedia tempat tersebut.
“Jika nantinya didapatkan pelanggaran, Pemkot Palembang akan segera membuat rekomendasi penutupan izin usaha tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengatakan, penyelidikan kasus prostitusi online tersebut dilakukan, karena
banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan polisi 0813-70002-110 belakangan ini.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam, yang diindikasikan pelaku prostitusi.
Dikatakan Anwar, salah satu hotel yang dilaporkan masyarakat diindikasikan menjadi tempat bisnis prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang dan Polisi telah meringkus sebanyak 20 orang terduga pelaku prostitusi termasuk pengusaha hotel tersebut ke
Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dua dari 20 orang yang diamankan tersebut bertugas sebagai broker atau oknum yang menawarkan remaja perempuan dibawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Dua orang pelaku tersebut merupakan pria berinisial HN (17) dan MR (19) tahun warga kota Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar. #adl