Muaraenim, BP–Pasca penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim, Rabu (13/7) lalu, akhirnya Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muaraenim berhasil menetapkan dan langsung menangkap dua ASN Dinas Kesehatan Pemkab Muaraenim pada Rabu (10/8).
Penetapan tersangka sekaligus penangkapan tersebit dilakukan kejari hasil dari pengembangan penyelidikan dalam penanganan dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020 lalu.
Penetapan status tersangka tersebut setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan-saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat. Penyidik telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan dua orang tersangka yakni Lukman Hakim (LH).
Diketahui Lukman Hakim saat itu selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim terhitung sejak tanggal 16 Desember 2014 sebagai Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim UPTD Puskesmas bertanggung jawab sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Begitu juga dengan tersangka Ones Novie Yendi (ONY) bersangkutan selaku Bendahara BOK Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Nomor: 027/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 dan untuk tahun 2020 Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim Nomor: 440/1145/KPTS/DINKES/2020 tentang Tim Pengelola Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020.
Diterangkan Kejari kedua tersangka Lukman Hakim selaku Kepala UPTD Puskesmas bersama dengan Ones Novie Yendi selaku Bendahara BOK tahun 2020 dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Tahun Anggaran 2020 didapati adanya biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif, belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif dan perjalanan dinas fiktif.
Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muaraenim, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp442.026.927.50. Penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kajari Muaraenim Irfan Wobowo SH MH didampingi Kasi Inter M Ridho SH MH dan Kasi Pidus Arie Prasetyo, menerangkan dasar pelaksanaan kegaiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaksaan Negeri Muaraenim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.
“Jaksa Muaraenim adalah sebagai mitra pemda dalam menyukses pembangunan Kabupaten Muaraenim. Kebijakan yang kami lakukan khususnya adalah untuk membangun sesuatu tata kelola pengecegahan tentu dibarengi penindakan kinerja tegas dan berkualitas agar tindakan kerugian keuangan negara tidak terulang lagi,” katanya.
Dalam kasus tersebut, telah ditemukan perbuataan dugaan melawan hukum yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.442.026.927.50 dari anggaran sebesar Rp620 juta. Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah ditetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan di lapas Muaraenim untuk 20 hari kedepan. Selain itu, dalam proses pemeriksaan dlam kasus BOK dinas kesehatan Muara enim ini bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,karena itu penyidikm kejaksaan akan terus mendalami pemeriksaan terkait perkara tersebut,terangnya.#muh