Beli Ponsel Curian, Dedek Berurusan dengan Polisi

48
Tersangka Hamdi alias Dedek (38), (BP/IST)

Palembang, BP- Hamdi alias Dedek (38),warga Jalan  Bungur Raya, Perumahan Bogenvil A11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang diamankan pihak Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran membeli ponsel hasil curian di kediamannya, Senin (30/8) sekitar pukul 19.30.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku diamankan lantaran  membeli atau penadah barang hasil curian berupa satu unit ponsel merek Iphone 7 milik korban Yoga Purmadori (24).

Baca Juga:  Penularan Covid-19 Tinggi, Disdik Kembali Perpanjang Libur Sekolah Hingga 1,5 Bulan

Kemudian dari nyanyian tersangka Dedek, ponsel tersebut dibeli dari Hendra Gunawan alias Een (35), warga Jalan Padjajaran, Gg Budaya, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang.

“Pelaku Dedek membeli ponsel kepada pelaku Een yang dibelinya di Jalan Cinde Welan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Een beberapa jam usai penangkapan pelaku Dedek sekitar pukul 21.00 ,” katanya, Selasa (31/8).

Baca Juga:  Penjaga Malam Ini Gasak HP Rumah yang Dijaganya

Dia menjelaskan, bahwa pelaku Een mendapatkan ponsel itu dengan cara melakukan pencurian di rumah korban pada 13 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.00 di Jalan Cinde Welan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Pelaku Een masuk ke dalam rumah dengan melalui jendela rumah korban mengambil dompet yang berisi KTP, dua kartu ATM BCA, kartu NPWP kartu BPJS atas nama korban.

Baca Juga:  Pencuri 4 Unit HP Ditembak  

Kemudian pelaku Een mengambil dua Unit ponsel iphone 7 warna hitam dan satu Unit Tab merek Samsung warna putih serta emas sebanyak 10 gram yang berada dialam dompet.#osk

Komentar Anda
Loading...