Pencuri Tabung Gas Ditangkap Polisi

53

Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap satu tersangka melakukan pencurian 2 buah tabung gas 3 kg, Tersangka M Maulana Romadhan (23) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. (BP/IST)

Palembang, BP- Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap satu tersangka melakukan pencurian 2 buah tabung gas 3 kg, Tersangka M Maulana Romadhan (23) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang

Senin (10/6) sore.  Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban Adiyar (61).

Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati informasi tersangka melakukan pencurian langsung gerak cepat mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti (BB) 2 buah tabung gas 3 kg milik korban dan tersangka mengakui perbuatannya sehingga tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Forwida Dan Kesultanan Palembang Darussalam Sepakat Jalin Kerjasama

Aksi pencurian dilakukan tersangka Maulana, hari Senin (10/6) sekira pukul 14.00 WIB
di rumah korban Jalan Silaberanti, Lorong Setia, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Tersangka Maulana masuk dengan cara melompat pagar belakang rumah korban, dan kemudian masuk melalui pintu belakang dimana korban sendiri sedang istirahat tidur didalam kamar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian tabung gas 3 kg.

Baca Juga:  Angkat Nama Daerah Dengan Promosi Kerajinan

“Tersangka diamankan setelah menerima laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya anggota unit Ranmor langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku. Selain tersangka di amankan juga barang bukti 2 buah tabung gas 3 kg, dan tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Haris Dinzah, Selasa (11/6).

Baca Juga:  SKK Migas-KKKS Sumbagsel Monitoring Kesiapan Tajak Sumur Pengeboran Tahun 2023

Menurut AKBP Haris Dinzah menerangkan bila dari keterangan tersangka bahwa melakukan aksi pencurian ini sendirian. “Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Sementara, tersangka Maulana mengakui perbuatannya saat ditemui, “Saya sendirian mencuri tabung gas, saya masuk melompati pagar rumah korban dari belakang rumahnya,” katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...