

Palembang, BP- Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap Andri Muhazirin (39) warga Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Kamis (28/4) sekira pukul 23.00 .
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban Aswandi (40) warga Jalan Anggrek Sokorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bulan November 2021 sekira pukul 17.00 dirumah korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan tersangka benar sudah diamankan Opsnal Unit Ranmor.
“Tersangka diamankan terkait adanya laporan dari korban penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, dan tanpa perlawanan tersangka diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat (29/4) siang.
Menurutnya tersangka melakukan penjualan sepeda motor total sebanyak 8 unit kepada korban dengan total pembayaran sebesar Rp. 157.000.000,- dengan perjanjian akan dilengkapi dokumen kepemilikan atas masing – masing sepeda motor dalam tempo waktu paling lama 3 bulan.
“Setelah melewati batas waktu tersangka tidak memberikan bukti kepemilikan atas sepeda motor, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 157.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” katanya,
Polisi juga berhasil mengamankan Mutasi rekening Bank BCA no rek. 8435014xxx an. Saksi Meiri, unit sepeda motor, screenshot percakapan tersangka Andri Muhazirin.
“Kepada penyidik kita tersangka memberikan keterangan bahwa jika uang tersebut digunakan untuk pembayaran ke orang inisial AP dan tersangka mengambil keuntungan Rp 2 juta per unit,” katanya.#osk