KM Unsri Kawal Proses Hukum Tersangka Dua Oknum Dosen Unsri Yang Lakukan Pelecehan Seksual

Palembang, BP- Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Sriwijaya (Unsri ) akan mengawal proses hukum ini hingga kedua tersangka oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya mendapat hukuman setimpal.
Sebagai informasi, tersangka Adhitia terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Reza Ghasarma terancam dijerat dengan pasal Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008.
Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp.6 miliar.
“Kami berharap bulan ini, kasus segera disidangkan,” kata Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor IKA Unsri di Palembang, Senin (7/2).
Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
“Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakkan hukum yang sedang berjalan ini,” katanya.
Sementara itu penasehat Hukum korban, Nico Thomas menambahkan , pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.
“Atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tentunya juga tidak bisa kita sampaikan secara gamblang. Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal,” katanya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan mengatakan akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
“Besok (Selasa (8/2) tahap 2 dosen unsri yang melanggar pasal UU Pornografi,” katanya, Senin (7/2).
Meski begitu, belum banyak informasi yang bisa digali terkait pelimpahan tahap dua tersebut.
“Belum tahu, apa masih tetap di Polda atau dipindah dari sana (tempat penahanannya),” katanya. #osk