Utang Tak Dibayar, Pensiunan Polisi Bunuh Besan

13
Dua tersangka kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (21/2).BP/HENNY

Inderalaya, BP–Diduga masalah sisa utang Rp2 juta yang tak kunjung dibayar, Muhammad Yamin (62) menghabisi nyawa besannya sendiri, Bustoni (62).

Bahkan aksi tersebut dilakukan pensiunan polisi ini dengan menantunya, Adriansyah (32) yang kini telah diamankan anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir tak jauh dari rumah korban, Selasa (20/2).

Dari kejadian ini, korban yang merupakan warga Dusun I, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir mengalami luka tusuk menggunakan pisau lipat di depan rumahnya.

Baca Juga:  ART Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Saat itu kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Komplek Seduduk Putih, Gang Iskandar Muda, Kelurahan 8 Ilir. Kecamatan IT II Palembang ini sengaja mendatangi korban ke rumahnya.

Mereka bermaksud menagih sisa utang korban sebesar Rp2 juta, namun diduga karena korban tak mau membayar mereka terlibat perselisihan.

Saat itu tersangka Adriansyah diduga sempat memukul kepala adik iparnya, Zainudin dan saat bersamaan tersangka Muhammad Yamin menusukkan pisau lipat ke dada kiri korban.

Baca Juga:  Telinga Disabet Celurit, Ponsel Dirampas

Setelah korban terkapar berlumuran darah, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder dengan nomor polisi BG 4479 NG.

Namun tak seberapa jauh, pelaku disergap aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli. Sedangkan korban sempat dilarikan ke RS Tanjung Senai, akan tetapi nyawanya tak tertolong.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Sondi Fraguna membenarkan penangkapan kedua pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pisau Masih Tertancap di Punggung

“Pelaku diduga kesal dengan korban karena tidak mau membayar utang, sehingga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan,” kata Gazali, Rabu (21/2).

Bersama kedua pelaku, dirinya melanjutkan juga turut diamankan barang bukti satu buah pisau lipat, satu buah pisau dengan gagang warna cokelat dan satu unit sepeda motor.

Serta atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. #hen

 

Komentar Anda
Loading...