Palembang,BP- Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam serta dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H. Edward Candra.
Edward Chandra yang menyampaikan jawaban pemerintah terhadap berbagai masukan, saran, kritik, dan pandangan yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, Edward Candra mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan mengkaji secara mendalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, masukan, saran, dan kritik yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD. Semua pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah,” ujar Edward.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, Edward menyampaikan harapan agar proses pembahasan ini dapat berjalan lancar hingga tahap akhir, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Raden Gempita, menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan Raperda yang harus dijalankan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pandangan umum fraksi dan jawaban Gubernur merupakan satu kesatuan dalam proses pembahasan Raperda. Kami berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” kata Raden Gempita.
Ia juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan semangat kemitraan dalam setiap tahapan pembahasan, sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum masing-masing fraksi DPRD sebagai tahapan lanjutan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan pada tingkat berikutnya.#udi