Melawan Petugas, Jambret ini Kena Tembak 

75
Tersangka Wisnu saat diamankan (BP/IST)

Palembang, BP—Pelaku jambret handphone milik korban seorang wanita Febri Tri Rahmawati (28) yang terekam kamera CCTV ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka terpaksa ditembak kaki kirnya karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Tersangka Wisnu Gilang Jaya Saputra (22), warga Jalan Tegal Binangun, Lr Pertanian, Kecamatan Plaju Palembang ini ditangkap saat berada di rumahnya, Jumat (12/11) sekitar pukul 23.00.

Tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX  warna merah nopol BG 5119 RF dan berkeliling di Jl Pertahanan IV, Kompleks Srimas, Blok B4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (28/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga:  Enam Pelaku Perampokan Toko Sembako Disertai Pelecehan di Kenten Laut Ditangkap Jatanras, Satu Pelaku Mantan Karyawan Korban

Tiba-tiba korban Febri yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, tersangka langsung memepet korban  dengan cara menarik paksa tas sandang. Akibatnya korban terjatuh bersama motornya.

Melihat korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri namun tas sandang tidak berhasil diambilnya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan korban membuat laporan dua hari setelah kejadian ke Mapolsek SU II Palembang.

Baca Juga:  Bingung Jual Emas Hasil Jambret, Bayu Tertangkap

“Mendapatkan laporan dari korban di Polsek SU II, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung mem-back up dengan melakukan penyelidikan. Sesuai petunjuk CCTV yang ada di lokasi, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku Wisnu dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (13/11).

Baca Juga:  Mr X Tergeletak di Pinggir Jalintim

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter MX warna merah BG 5119 yang dipakai saat melancarkan aksinya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Tersangka Wisnu mengakui  perbuatannya. “Saya tidak berhasil mengambil tas sandang korban dan korban terjatuh saya langsung melarikan diri,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...