Pelaku Jambret Ditangkap

38
Tersangka Boski (BP/IST)

Palembang, BP-Pelaku perampasan handphone milik Dhea Cindy Yuli (21), warga Jalan Supersemar, Lr Kalpataru 1, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, bernama Prengki Saputra alias Boski (19), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ditangkap   anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Jumat (12/11) sekitar pukul 21.00.

Baca Juga:  9 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD TA 2024

Tersangka Boski telah melakukan pejambretan di Jl Mahameru, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Jumat (29/10) sekitar pukul 15.00 . Ketika itu korban Dhea berangkat dari rumah melintasi di Jalab Mahameru, tiba-tiba tersangka yang berada di belakang korban dengan jarak tiga meter dengan membawa sepeda motor Honda beat tanpa nopol langsung mendekati korban dan merampas Hp Oppo A16 warna hitam kristal milik korban

Baca Juga:  Penjambret TKS Dicokok

“Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang, dan melaporkannya ke Mapolrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (13/11)

Atas laporan korban anggota Pidum bersama Tekab 134 langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya, Jumat (12/11) sekitar pukul 21.00.
Atas ulah pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurangan paling lama sembilan tahun penjara.
Menurutnya  dari hasil intirogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam perkara tersebut pelaku Boski setelah itu langsung menjual handphone milik korban. “
Pelaku Boski mengakui perbuatannya.
HPnya  sudah dijual, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...