Kepergok Mencuri, Murdiansyah Malah Menganiaya Korban

41

M Murdiansyah (35) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II setelah menerima laporan dari korban yang tak lain tetangga tersangka, Sefti (25).(BP/IST)

Palembang, BP- M Murdiansyah (35) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II setelah menerima laporan dari korban yang tak lain tetangga tersangka, Sefti (25).

Pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban, Minggu (22/8) sekira pukul 03.00, kemudian bersembunyi didalam lemari di kamar korban. Namun aksinya diketahui korban yang curiga mendengar suara di dalam lemari.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Pelaku Curas di Jembatan Musi IV Palembang Diringkus

Saat korban membuka lemari, dengan cepat pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh lalu tubuh korban diduduki pelaku sambil mencengram kedua tangan korban dan menarik rambut korban. Korban berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek SU II, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Uzir mengatakan benar pihaknya sudah mengamankan tersangka yang dikenakan unsur penganiayaan.

“Mulanya tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian, namun karena diketahui oleh korban sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya, Senin (27/9).

Baca Juga:  Respon Cepat Polda Sumsel Bantu Korban Banjir Musi Rawas Utara

Lanjut AKP Handryanto bahwa untuk modus nya tersangka ini masuk ke dalam rumah lalu bersembunyi di dalam lemari.

“Tersangka ini hendak mencuri ponsel korban, namun korban terbangun karena mendengar suara didalam lemari, saat dibuka korban ternyata ada tersangka,” katanya.

Masih katanya, karena rencananya diketahui korban akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  2019, Kriminalitas Curas Naik Di Sumsel,  Curat Turun

“Jadi untuk barang curian belum sempat diambil tersangka, dan tersangka ini masih tetangga dengan korban. Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP,” katanya.

Tersangka M Murdiansyah mengakui perbuatannya. “Saya hendak mencuri ponsel korban namun keburu ketahuan oleh korban. Saya rencana kalau berhasil akan menjual ponsel itu, uangnya dipakai untuk ongkos berangkat kerja,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...