Kecanduan Judi Online, Rian  Nekat Gadaikan Motor Teman

110

Rian Janu Dinata (30) warga Jalan Way Hitam, Komplek Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, diamankan  Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang atas perbuatannya melarikan sepeda motor temannya, Desi Cerianita (37).(Bp/IST)

Palembang, BP- Rian Janu Dinata (30) warga Jalan Way Hitam, Komplek Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, diamankan  Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang atas perbuatannya melarikan sepeda motor temannya, Desi Cerianita (37),

Tersangka diamankan dirumahnya, Minggu (26/9) malam bersama barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor N max nopol BG 5791 ACP berikut fotocopy STNK dan BPKB nya.

Baca Juga:  Judi Bola Gelinding  Di Grebek Polsek Sukarami

Kejadian bermula, Senin (13/9) sekira pukul 13.30 tepatnya di Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang dimana tersangka meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk berbelanja di salah satu minimarket, karena korban kenal dengan tersangka sehingga motor dipinjamkan.

Namun, setelah ditunggu cukup lama sepeda motor belum juga dikembalikan oleh tersangka. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian kepada Polisi.

Baca Juga:  Satu Lagi Pelaku  Begal Bersenpi di Tanjung Barangan Palembang Ditangkap

“Berkat adanya laporan dari korban inilah, anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (27/9).

Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban untuk berbelanja.

“Namun tanpa sepengetahuan dan izin korban malah motor tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 1 juta kepada UL (DPO), bukannya dikembalikan kepada korbannya, makanya korban langsung melapor ke Polisi,” katanya.

Baca Juga:  Modus Gandakan Nomor Ponsel

Atas perbuatannya, lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa pelaku akan di terapkan Pasal 372 KUHP.

Sementara, tersangka Rian Janu Dinata mengakui perbuatannya. “Motor saya pinjam lalu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta, uangnya habis digunakan untuk judi online,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...