Jambret HP, Dua Sahabat ini di Tembak

Aksi jambret dua sahabat, Alvin Candra (20) dan Parayitno (21) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Baru 1, Kecamatan Jakabaring akhirnya berujung kekantor polisi. Mereka diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, tak jauh dari rumahnya, Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10.(BP/IST)
Palembang, BP- Aksi jambret dua sahabat, Alvin Candra (20) dan Parayitno (21) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Baru 1, Kecamatan Jakabaring akhirnya berujung kekantor polisi.
Kedua tersangka diganjar timah panas di kaki kanan lantaran berupaya kabur saat akan diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, tak jauh dari rumahnya, Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10.
Aksi pelaku terakhir merampas ponsel Oppo A3S milik seorang pelajar inisial APN (15), warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Mereka beraksi, Selasa 20 Juli 2021, sekitar pukul 10.30, di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Manggis, 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, keduanya diberikan kejutan berupa timah panas karena saat akan diamankan pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh keduanya.
“Mereka ini kita tangkap tidak jauh dari kediamannya, Rabu (25/8) . Diamankan keduanya karena mereka melakukan aksi penjambretan ponsel terhadap anak dibawah umur yang sedang memainkan ponselnya di Jalan,” katanya.
Selain itu, motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya sudah dirubah warnanya.
“Mungkin untuk mengelabuhi anggota kita supaya tidak curiga motor Honda Scoopy yang awalnya warna hijau di rubah menjadi warna putih, motor inilah yang digunakan pelaku dalam aksi penjambretannya, ” katanya.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. “Selain mengamankan pelaku kit turut mengamankan motor yang digunakan dalam aksi penjambretan tersebut, sedangkan satu pelaku lainya sebagai penadah sekarang dalam pengejaran,” katanya.
Tersangka Ino mengakui perbuatannya melakukan aksi penjambretan demi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ponsel korban merek Oppo A3S kami jual kepada Agung (DPO) seharga Rp300 ribu ,” katanya.#osk