Pemerintah Pusat Terbitkan UU Minerba yang Baru, Gubernur Sumsel Pertanyakan Belum Keluarnya PP

Palembang, BP–Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020 lalu telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepenjangan.
UU Minerba baru ini selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, juga mengatur beberapa hal penting.
Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat. UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat. Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020.
Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru dalam Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi atas 9 raperda Provinsi Sumsel 2021, Rabu (19/5) mempertanyakan belum keluarnya PP dari UU Minerba yang baru tersebut.
“Ini baru saja tadi saya bicarakan dengan jajaran Direksi PT BA , bahwa UU baru pengganti UU No 4 tahun 2009 yaitu UU No 3 tahun 2020 sampai saat ini sudah melampaui 6 bulan Peraturan Pemerintah (PP)nya belum keluar. Jadi ini betul-betul dalam situasi yang ambivalen, perlu saya sampaikan kepada dewan yang terhormat, bahwa kita butuh informasi segera dari Kementrian ESDM, syukur dari Setneg, bahwa UU No 3 tahun 2020, bagaimana kita mau mengimplementasikan dan mengejawantahkan kalau Ppnya belum ada,” katanya.
Sementara itu menurut Gubernur, Kementrian ESDM sudah mengambil kewenangan daerah ini.
“Jadi apapun produk kita yang berkenaan dengan UU No 4 tahun 2009 lalu tidak berlaku lagi, sementara mereka mengeluarkan izin kementrian ESDM itu tanpa PP, jadi ini menjadi catatan bagi kita, tidak ada peraturan pemerintahnya,” katanya.
Hal ini khusus menurut Gubernur, untuk anggota DPRD Sumsel yang daerah pemilihannya (Dapil)nya banyak warga yang menambang termasuk pasir, koral , izinnya harus ke menteri dan tandatangan menteri.
“Ini bisa sama-sama kita simak,” katanya.#osk