Badan Riset dan Inovasi Daerah Diintegrasikan Dalam Balitbangda Sumsel

63

Gubernur Sumsel H Herman Deru (BP/IST)

Palembang, BP- Dalam rangka memenuhi  kebutuhan pasal 2 dan pasal 5  Permendagri No 90  tahun 2019 tentang klasifikasi , kodefikasi  dan nomenklatur perencanaan pembangunan  dan keuangan daerah yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyerahkan nomenklatur  perangkat daerah pada APBD tahun anggaran (TA) 2022 .

Dan apabila belum melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur di maksud maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendapat sangsi dari Pemerintah  Pusat.

Sehingga  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel kepada DPRD Sumsel.

Mengenai  usulan perubahan tersebut perlu di bahas  lebih detail  tentang ketentuan pasal  2 dan pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang dan riset dan inovasi nasional .

“ Bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah  yang pembentukannya dapat di integrasikan  dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang penelitian dan pengembangan daerah, dalam hal ini apakah akan digabungkan atau dintegrasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) atau dengan Badan Penelitian  dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), kedua cara ini mengandung konsekuensi masing-masing dalam penyediaan dana alokasi  riset yang  bersifat inovasi daerah yang tentu saja bukan dana yang kecil,” kata kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Lia Anggraini dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021di gelar, Senin (17/5).

Baca Juga:  Mengupas Tuntas Privatisasi Sektor Energi di Indonesia: Ancaman atau Solusi?

Merespon hal tersebut Gubernur H Herman Deru dalam dalam  Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi atas 9  raperda Provinsi Sumsel 2021, Rabu (19/5) menjelaskan pembentukan Perangkat Daerah sudah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas dan fleksibel.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel Apresiasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN I Kayu Agung

“Menanggapi usulan Fraksi Partai Demokrat,  Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura-Perindo  terhadap penggabungan atau pengintegrasian

Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan Badan  Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau  dengan Badan Penelitian dan Pengembangan  Daerah, dapat kami jelaskan bahwa sesuai  dengan penjelasan kami pada Rapat Paripurna  XXX tanggal 10 Mei 2021 Badan Riset tersebut  akan kami integrasikan dengan Badan  Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) sehingga  nomenklatur-nya perlu dilakukan penyesuaian  mengingat adanya kesamaan tugas dan fungsinya,” katanya.

Mengenai adanya implikasi atau dampak dari perubahan nomenklatur, dan bagaimana pengelolaan SDM dan anggaran pada dinas terkait, menurut Gubernur, perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 14  Tahun 2016 menyesuaikan dengan nomenklatur sebagaimana diatur dalam  Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan berimplikasi pada kodefikasi organisasi serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca Juga:  13 Nama Calon Timsel KPID Sumsel Periode 2021 -2024 Masuk Ke Komisi I DPRD Sumsel

Sedangkan pengelolaan SDM dan anggaran tetap seperti semula, sedangkan untuk pemisahan/pembentukan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata diharapkan mampu membawa harapan bagi perbaikan kinerja serta kualitas pelayanan untuk masyarakat Sumatera Selatan.

Sedangkan untuk pengaturan administrasi aset-aset yang dinasnya dibagi menjadi 2 (dua), hal ini akan dilakukan penataan kembali sesuai  dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sependapat dengan harapan Fraksi  Hanura-Perindo untuk percepatan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016. Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini memiliki batas waktu  sebelum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...