Badan Riset dan Inovasi Daerah Diintegrasikan Dalam Balitbangda Sumsel

Gubernur Sumsel H Herman Deru (BP/IST)
Palembang, BP- Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasal 2 dan pasal 5 Permendagri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi , kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyerahkan nomenklatur perangkat daerah pada APBD tahun anggaran (TA) 2022 .
Dan apabila belum melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur di maksud maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendapat sangsi dari Pemerintah Pusat.
Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel kepada DPRD Sumsel.
Mengenai usulan perubahan tersebut perlu di bahas lebih detail tentang ketentuan pasal 2 dan pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang dan riset dan inovasi nasional .
“ Bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang pembentukannya dapat di integrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang penelitian dan pengembangan daerah, dalam hal ini apakah akan digabungkan atau dintegrasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) atau dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), kedua cara ini mengandung konsekuensi masing-masing dalam penyediaan dana alokasi riset yang bersifat inovasi daerah yang tentu saja bukan dana yang kecil,” kata kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Lia Anggraini dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021di gelar, Senin (17/5).
Merespon hal tersebut Gubernur H Herman Deru dalam dalam Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi atas 9 raperda Provinsi Sumsel 2021, Rabu (19/5) menjelaskan pembentukan Perangkat Daerah sudah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas dan fleksibel.
“Menanggapi usulan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura-Perindo terhadap penggabungan atau pengintegrasian
Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan penjelasan kami pada Rapat Paripurna XXX tanggal 10 Mei 2021 Badan Riset tersebut akan kami integrasikan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) sehingga nomenklatur-nya perlu dilakukan penyesuaian mengingat adanya kesamaan tugas dan fungsinya,” katanya.
Mengenai adanya implikasi atau dampak dari perubahan nomenklatur, dan bagaimana pengelolaan SDM dan anggaran pada dinas terkait, menurut Gubernur, perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 menyesuaikan dengan nomenklatur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan berimplikasi pada kodefikasi organisasi serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sedangkan pengelolaan SDM dan anggaran tetap seperti semula, sedangkan untuk pemisahan/pembentukan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata diharapkan mampu membawa harapan bagi perbaikan kinerja serta kualitas pelayanan untuk masyarakat Sumatera Selatan.
Sedangkan untuk pengaturan administrasi aset-aset yang dinasnya dibagi menjadi 2 (dua), hal ini akan dilakukan penataan kembali sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sependapat dengan harapan Fraksi Hanura-Perindo untuk percepatan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016. Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini memiliki batas waktu sebelum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.#osk