Pembahasan Dua Raperda di DPRD Sumsel Ditunda

55
BP/IST
Toyeb Rakembang

Palembang, BP

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memprioritaskan pembahasan  2  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan . Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan

Sedangkan raperda lainnya yang merupakan usul inisiatif DPRD Sumsel seperti Raperda tentang Pemanfaatan alur sungai dan atau perairan. Dan  Raperda Tentang Pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi.

Baca Juga:  Mgs Syaiful Padli Bawa Olahraga Kick Boxing Dengan Prestasi Terbaik

Menurut  Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag akan dilihat agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel.

“Dari Banmus nanti  mungkin setelah  2  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan . Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan disahkan , setelah itu mungkin  dipanggil lagi, karena  kebanyakan permintaan dari teman-teman eksekutif yang mengusulkan itu , mereka bisa  berkerja di bulan 9 ,  ada yang mau di tunggu, mungkin peraturan menterinya  segala macam ,” kata politisi PAN ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/1).

Baca Juga:  DPRD Sumsel : Alasan Anggaran , Palembang Tidak Laksanakan PSBB

Sehingga pembahasan raperda lanjutan ini menurutnya terpaksa di tunda dulu karena permintaan pihak eksekutif minta di bahas bulan 9 .

“ Maka kami tunda dulu biar fokus dulu  mengurus 2  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan . Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan ini,” katanya.#osk

Baca Juga:  DPRD Sumsel Bahas Integrasi Berobat Gratis Ke BPJS Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...