Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel Dinilai Tak Miliki Langkah Kongkrit Terkait Tingginya Covid-19

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag
Palembang, BP
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag mengakui penanganann kasus covid-19 di Sumsel lambat.
Dia melihat sejauh pantauan hingga kini belum ada langkah kongrkrit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel menekan tingginya angka covid-19 di Sumsel ini termasuk juga di DPRD Sumsel juga
“ Kita juga menghimbau dengan adanya perda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit sehingga perda ini betul-betul bermafaat kelangsungan kesehatan masyarakat kita Sumatera Selatan,” kata politisi PAN ini ketika ditemui di Fraksi PAN DPRD Sumsel, Jumat (22/1).
Selain itu dia melihat DPRD Sumsel tidak ada langkah kongkrit dalam menekan angka covid-19 di lingkungannya .
“ Kemarin aku usulkan tolong setiap pintu , dibuat permanen westapel dengan sabun seperti di hotel, sampai hari ini pakai bos jerigen besar , apa gawe itu,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan melihat perkembangan hari kedepan ini, jika tidak ada respon, pihaknya akan menyurati.
Untuk sangsi dalam perda ini menurutnya kepada siapapun seperti pemilik badan usaha dimana sangsinya berupa denda paling tinggi Rp25 juta untuk perusahaan sedangkan untuk pribadi denda Rp200 ribu sampai Rp500 ribu hingga sangsi kurungan.
“ Pokoknya apapun bentuk pelanggarannya disitu, tidak pakai masker, tidak social distancing, tidak menyiapkan perangkat seperti tadi cuci tangan , kalau dia berbentuk badan usaha khan, rumah makan segala macam, ini aku lihat belum ada,” katanya.
Selain itu dalam perda ini ada diatur reward kepada mereka yang melaksanakan protokol kesehatan.
“ Perda ini liding sektornya Pol PP dan Dinas Kesehatan , BPBD,” katanya.
Dia mengakui perda tersebut sudah disahkan DPRD Sumsel bersama Gubernur Sumsel dan kini masih di Biro Hukum Pemprov Sumsel.
“Rencana aku dalam beberapa hari ini mau aku panggil , sudah sejauh mano penomoran itu , kami minta tidak ke Mendagri lagi karena ini sifatnya penting seperti di Sumatera Barat tidak ke Mendagri lagi , jadi jalan pintas kita minta karena covid ini sifatnya emergency jadi kita tidak minta kesitu lagi kita minta disinilah,” katanya.
Selain itu dalam pembahasan pansus perda ini dua kali dirinya minta dihubungi ke Kemendagri tapi Kemendagri tidak bisa menerima , salah satu permintaannya supaya Kemendagri memberikan kemudahan supaya tidak banyak evaluasi seperti perda-perda yang lain .
Sedangkan Anggota tim satgas Covid-19 Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal Sarkomi membantah tudingan tersebut.
Dia menilai Gubernur Sumsel dan jajaran sangat maksinal dalam melakukan pengawasan kasus covid-19 di Sumsel termasuk tanggap dengan situasi dan kondisi dan cepat bertindak.
“ Contoh awal-awal covid yang Jakarta belum siap, beliau (Gubernur Sumsel) sudah melangkah mempersiapkan seperti wisma atlet dan segala macam khan, wisma atlet sudah berfungsi dengan bagus, kemudian alhamdulilah tingkat kesembuhannya tinggi khan dan Sumsel di katakan masuk zona oranye, dan ada beberapa daerah lain yang zona merah kembali ke zona oranye, kemarin Palembang sempat balik zona merah tapi cepat cepat teratasi dengan sikap-sikap tindakan dan balik lagi zona oranye lagi,” katanya, Rabu (20/1).
Untuk wisma atlet apakah akan di buka kembali menjadi rumah sehat Covid-18 menurutnya bila memungkinkan bila rumah sakit tidak mampu lagi seperti kemarin untuk menampung maka wisma atlet standby.
Mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, telah mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel, selanjutnya disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rapat Paripurna XX DPRD Sumsel , Jumat (4/12) lalu, menurutnya perda itu sifatnya untuk mengantisifasi.
“ Kembali ke wisma atlet tadi, kalau memang kondisi covid ini memang agak sulit dan semakin berkembang mungkin balik lagi , tindakan semula pemerintah segera mengantisipasi tetapi dengan harapan dengan diberlakukan vaksin dan pak Gubernur sudah mengawali dan diikuti beberapa pejabat kemudian sekarang ini kepada tenaga medis ya… mudah-mudahan penyebaran akan berkurang,” kata Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Sumsel ini.
Mengenai kondisi vaksin Covid-19 dia berharap vaksin ini dapat bermanfaat dan tidak membahayakan.
“ Untuk tempat penyimpanan vaksin Covid-19 aman,” katanya.#osk