Alasan Isi Waktu Luang, Pencuri Motor Ditangkap

36
BP/IST
 Lantaran melakukan pencurian motor, Riki Pratama (29) harus berurusan dengan unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang. Warga jalan Dr M Isa Lorong Srikandi Kelurahan Duku Kecamatan IT III, Palembang ini pun ditangkap petugas daat berada di rumahnya, Kamis,(10/9) sekira pukul 21:30.

Palembang, BP

Lantaran melakukan pencurian motor, Riki Pratama (29) harus berurusan dengan unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang. Warga jalan Dr M Isa Lorong Srikandi Kelurahan Duku Kecamatan IT III, Palembang ini pun ditangkap petugas daat berada di rumahnya, Kamis,(10/9) sekira pukul 21:30.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Riki terjadi pada Senin, (15/6), tahun 2020 sekitar pukul 08.42, di Kawasan jalan Dr M Isa Lorong Cinta damai tepatnnya di halaman Kelenteng Kecamatan IT III, Palembang. Dimana saat itu korban yakni Yakub (55), sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dan memarkirkan motornya. Namun saat itu korban lupa mencabut kunci motornya.

Baca Juga:  Desakan Pencabutan SK Gubernur Sumsel No 142 /III/KPS 1983 Tentang Penghapusan Marga Menguat

Tak berselang beberapa menit, pelaku pun melintas di lokasi dan melihat motor korban dengan kunci kotak masih tergantung di motornya. Saat itu pelaku langsung mencuri motor korban Honda Beat tahun 2013 warna hijau Putih nopol BG 5024 JAC. Atas kejadian korban pun melaporkan ke Polrestabes, Palembang.

“Benar pelaku ini merupakan DPO atas kasus curanmor dan jambret. Dan sudah lama kita cari, saat keberadaannya berhasil kita ketahui,  saat itu kita langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reksrim AKBP Nuryono didampingi  Kasub Opsnal, Ipda Andrean, Jumat (11/9).

Baca Juga:  BSU Sudah Cair, BPJAMSOSTEK Sumbagsel Minta Peserta Cek di Kanal Resminya

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 satu lembar foto copy STNK dan 1 lembar baju kaos warna biru yang di beli dari hasil menjual sepeda motor tersebut.

Sementara pelaku Riki, mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian ini lantaran tak ada pekerjaan. “Saya tak punya pekerjaan pak. Oleh itu lah saya terpaksa mencuri motor yang kuncinya tergantung di motornya,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Ingatkan Masyarakat Waspada Penyakit DBD

Atas ulahnya, pelaku terancam kena pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...