Serang Petugas dengan Parang, Residivis Bobol Rumah Ditembak
Palembang, BP
Rozi (35) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah dua bulan menghirup udara bebas. Pasalnya ia ditangkap polisi dalam kasus bobol rumah milik Bambang Hery Cahyono di Jalan Garuda Jaya Sukadamai, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Jumat (29/11) sekitar pukul 09.00 .
Bahkan kedua kaki Rozi dihadiahi timah panas oleh anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena hendak menyerang anggota dengan parang saat akan ditangkap dikediamannya Rabu (18/12).
Sebelumnya di rumah jenderal bintang dua itu pelaku beraksi 29 November 2019 lalu. Dan berhasil menggasak Handphone, tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan pasport juga digasak pelaku dari rumah yang kini dihuni orang tua Irjen Eko.
“Spesialis bobol rumah dan sudah ada 35 TKP yang tercatat. Salah satunya rumah kerabat petinggi Polri,” kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Suryadi SIk SH saat ditemui di RS Bhayangkara Polda Sumsel, Rabu (18/12).
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat duel dengan dua orang anggota berpakaian preman di atas rumah bedeng empat pintu. Pelaku terpaksa ditembak di kakinya oleh aparat.
“Pelaku sempat akan kabur saat digrebek oleh anggota. Saat ada di atap rumah pelaku sempat duel dengan anggota kita sampai akhirnya kami tindak tegas terukur,” kata Suryadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa parang, linggis, palu yang digunakan saat beraksi dari dalam rumah tersangka. Termasuk puluhan Handphone, dua unit motor matic yang merupakan hasil bobol rumah.
“Baru 2 bulan bebas dan resedivis ini beraksi lagi dan sudah banyak TKP. Apakah dia ini komplotan atau tidak, saat ini masih dikembangkan,” kata Suryadi.
Tersangka Rozi yang mengalami lima luka tembak saat ditemui di RS Bhayangkara tidak banyak bicara. Bahkan dia mengaku tidak tahu jika rumah yang dibobolnya itu adalah milik kerabat petinggi Polri.
“Aku idak tahu nian Pak kalau yang aku masuki itu punyo keluarga polisi Mabes. Terekam CCTV yo Pak?. Aku cuma dapat Hp samo duit dalam dompet terus dompetnyo aku buang di jalan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka Rozi lagi, dia baru bebas 8 Oktober 2019 lalu dari Lapas Pangkalan Balai, Banyuasin. “Kasus bobol rumah aku dimassa dan ditangkap Pak. Waktu itu divonis 1,5 tahun penjara,” katanya.#osk