“Koreksi Transfer Pricing Tidak Boleh Otomatis Jadi Perkara Pidana, Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Model Dual Certainty”

0
“Koreksi Transfer Pricing Tidak Boleh Otomatis Jadi Perkara Pidana, Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Model Dual Certainty”(BP/ist)

Jakarta,BP– Ridwan Anthony Taufan, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Borobudur, menjalani Ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) Disertasi, Selasa (20/10/2026). Ujian berlangsung lancar dan diwarnai diskusi akademik mengenai batas antara penegakan hukum administrasi perpajakan dan penggunaan instrumen hukum pidana dalam penanganan praktik transfer pricing.

Ridwan mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Perpajakan dalam Penanggulangan Penghindaran Pajak melalui Transfer Pricing untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.” Penelitian tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Ujian melibatkan Tim Penguji yang terdiri atas Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., sebagai Penguji sekaligus Promotor; Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., sebagai Penguji sekaligus Ko-Promotor; Prof. Dr. H. Abdullah Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Penguji Luar Institusi; serta Dr. Binsar Jon Vics S., S.H., M.M., sebagai Penguji Dalam Institusi.
Disertasi Ridwan berangkat dari persoalan mengenai belum tegasnya batas normatif dan operasional antara koreksi administratif, abusive tax avoidance, dan tax fraud dalam transaksi transfer pricing. Penelitian menemukan adanya boundary deficit, yakni kondisi ketika koreksi terhadap kewajaran harga transfer berpotensi bergeser ke ranah pidana tanpa parameter yang cukup jelas mengenai tindakan curang, kesengajaan, materialitas, dan pembuktiannya.
Prof. Dr. H. Faisal Santiago menilai kajian mengenai perpajakan perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Negara tentu harus memiliki instrumen yang efektif untuk melindungi penerimaan negara. Namun, hukum pidana juga harus digunakan secara tepat dan proporsional. Penelitian ini penting karena berupaya merumuskan batas yang lebih jelas, sehingga penegakan hukum tidak kehilangan ketegasan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak,” ujar Faisal
Penelitian Ridwan menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat penanganan transfer pricing, antara lain Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, koreksi fiskal, sanksi administratif, Advance Pricing Agreement, Mutual Agreement Procedure, dokumentasi transfer pricing, hingga mekanisme keberatan dan banding. Persoalannya, koreksi fiskal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, penyembunyian fakta material, ataupun kesengajaan pidana.
Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman mengatakan salah satu kekuatan disertasi tersebut terletak pada upayanya untuk tidak menjadikan setiap koreksi transfer pricing sebagai pintu otomatis menuju pemidanaan.
“Koreksi transfer pricing tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai bukti tindak pidana. Harus ada pembuktian tersendiri mengenai fraud, kesengajaan, dan akibat fiskalnya. Pendekatan ini penting agar penerimaan negara tetap terlindungi, tetapi wajib pajak yang beriktikad baik juga memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan catatan Ko-Promotor dalam Ujian SHP yang menekankan perlunya membedakan sengketa kewajaran harga yang bersifat administratif dengan tindakan yang telah memiliki karakter kecurangan dan layak masuk ranah pidana.
Dalam disertasinya, Ridwan menawarkan kebaruan berupa Model Diferensiasi Respons Berbasis Fraud dan Dual Certainty. Model tersebut membedakan empat tingkat respons, yaitu preventif, administratif biasa, administratif diperberat, serta pidana secara terbatas berdasarkan sifat perbuatan dan tingkat kesalahan.
Konsep Dual Certainty dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian pada dua sisi sekaligus: kepastian bagi negara untuk menindak kecurangan dan kepastian bagi wajib pajak bahwa perbedaan metode, pembanding, valuasi, atau professional judgment yang dilakukan secara jujur tidak otomatis dipidana.
Prof. Dr. H. Abdullah Sulaeman dalam ujian memberikan sejumlah catatan untuk mempertajam konstruksi teoritis penelitian, termasuk penguatan penggunaan teori dan pandangan para pakar hukum pajak serta aspek administrasi perpajakan.
“Suatu disertasi harus memiliki fondasi teori yang kuat dan pisau analisis yang tepat. Dalam masalah perpajakan, konstruksi hukum administrasi perpajakan tetap harus mendapat perhatian serius. Teori dan pandangan para ahli hukum pajak perlu semakin diperkuat agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar akademik yang kokoh,” kata Abdullah dalam draft kutipan yang disusun berdasarkan masukan pengujian.
Catatan Prof. Abdullah dalam ujian antara lain menyentuh penggunaan sumber dalam tabel penelitian, penguatan teori, hukum administrasi perpajakan, pemikiran para ahli seperti Adriani dan Soemitro, serta pembahasan kebijakan perpajakan.
Sementara itu, Dr. Binsar Jon Vics S. menyoroti pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan.
“Pidana perpajakan harus ditempatkan secara hati-hati sebagai ultimum remedium. Karena itu, parameter kapan suatu persoalan masih berada di wilayah administrasi dan kapan sudah memenuhi unsur pidana harus dirumuskan secara jelas. Di sinilah penelitian seperti ini memiliki relevansi,” ujarnya dalam draft pernyataan untuk media.
Catatan mengenai ultimum remedium memang menjadi salah satu masukan yang muncul dalam Ujian SHP.
Ridwan mengatakan penelitian yang dilakukannya tidak bertujuan untuk memperluas kriminalisasi terhadap wajib pajak, melainkan membangun model respons hukum yang lebih terukur.
“Transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik bisnis yang sah. Masalah muncul ketika terdapat tindakan menipu, memalsukan, atau menyembunyikan fakta secara sengaja untuk memperoleh manfaat pajak yang tidak semestinya. Karena itu, penelitian saya berusaha memperjelas batas antara sengketa administratif dan fraud yang memang layak dipidana,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, konsep Dual Certainty dirancang agar negara tetap memiliki kepastian dalam menindak kecurangan, tetapi wajib pajak yang menjalankan transaksi dengan iktikad baik tidak menghadapi risiko kriminalisasi hanya karena terjadi perbedaan penilaian profesional.
Menurut Ridwan, seluruh masukan Tim Penguji akan digunakan untuk menyempurnakan disertasi, khususnya terkait validasi empiris, ukuran materialitas, mekanisme governance gate, serta prosedur eskalasi perkara.
Ujian SHP tersebut menjadi salah satu tahapan akademik penting menuju penyelesaian studi doktoral Ridwan Anthony Taufan sekaligus memperkuat kontribusi akademik dalam perumusan kebijakan hukum pidana perpajakan yang lebih pasti, adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan penerimaan negara serta kegiatan usaha yang dilakukan secara bona fide.#udi

Komentar Anda
Loading...