Masyarakat Muaraenim Desak Gubernur Cabut Izin PT GPP

35
Truk batubara melintas di jalan umum. (kaganga)

Muaraenim, BPMasyarakat Kabupaten Muaraenim mendesak Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk mencabut surat izin rekomendasi PT GPP untuk mengangkut batubara melintas jalan umum.

              Izin rekomendasi bernomor 551/0080/Dishub/2019 tanggal 14 Januari 2019 itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terutama masyarakat yang sampai sekarang tetap menolak truk angkutan batubara melintas jalan pemukiman warga yang diperbolehkan Gubernur seperti yang tertera pada surat dispensasi tersebut.

              “Pada kunjungan Gubernur Sumsel ke Muaraenim beberapa waktu lalu, di depan masyarakat Muaraenim dia (Gubernur-red) mengatakan dia tetap melarang truk batubara melintas jalan umum. Bahkan dia menegaskan lebih memilih martabat ketimbang martabak,” tegas Ketua GM Kosgoro Muaraenim H Hardiansyah, SE, Rabu (22/5).

Baca Juga:  OKP di Muaraenim Desak Muskab KNPI

            Namun, lanjutnya, pada kenyataannya Gubernur telah menerbitkan surat rekomendasi izin melintas kepada manajemen PT GPP.

         Surat yang ditandatangani Gubernur Sumsel H Herman Deru itu, pada poin keduanya menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya menyetujui  PT GPP  untuk menggunakan jalan khusus angkutan batubara dari jalan Pertamina, jalan MHP, jalan kabupaten, jalan hauling PT EPI.

Baca Juga:  KKKS PT SRB Sukses Discovery Minyak dan Gas di Sumur Eksplorasi Sungai Anggur Selatan-1

           “Kenapa kami mendesak Gubernur mencabut surat surat izin yang diberikan kepada PT GPP? Karena Bupati Muaraenim dengan tegas telah menyetop ataupun melarang truk angkutan batubara PT GPP untuk melintas jalan kabupaten. Inilah dasar kami mendesak Gubernur Sumsel,” tegasnya.

            Masih terang di ingatan masyarakat Muaraenim, Gubernur Sumsel saat berkunjung ke Muaraenim mengatakan, bahwa cukup banyak perusahaan angkutan batubara yang hendak memberinya berbagai bentuk martabak. Namun dia lebih memilih martabat ketimbang martabak tersebut.

Baca Juga:  Dewan Panggil PT BM Soal Dermaga Batubara

             “Namun kenapa sekarang menerbitkan surat rekomendasi itu, apa sudah lupa antara martabak dan martabat, atau apa sudah dapat martabak,” tanya Hardiansyah. Kemudian, dia juga mendesak Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, MM supaya menyampaikan surat kepada Gubernur, mendesak mencabut surat rekomendasi kepada PT GPP tersebut.#nur

Komentar Anda
Loading...