Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Disanksi, Pemda Siapkan Perbup AKP

Muaraenim, BP–Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muaraenim bakal memberlakukan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Muaraenim akan segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKP).
Menurut Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muaraenim, Panca Surya Diharta,SH pemkab secara massif dan intensif terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan desa dan Kecamatan. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut.
Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai. “Karenanya pemkab telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan,”tegas Panca, Selasa (7/7).
Panca menjelaskan, perbup yang mengatur AKP tersebut saat ini tengah disusun untuk segera diterapkan. Dalam perbup tersebut juga terdapat sanksi-sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. “Akan diberi sanksi baik administrasi maupin hukuman sosial,”jelasnya.
Sebelum perbup diterbitkan, pihaknya telah melakukan sosialiasi lewat posko pengawasan protokol kesehatan. Panca menuturkan, posko pengawasan protokol kesehatan didirikan sebanyak dua unit masing-masing di Kecamatan Muaraenim dan Lawang Kidul.
“Dua posko berdiri dititik keramaian untuk dua kecamatan zona merah, terdiri unsur Satpol PP, Polri, TNI dan perangkat daerah terkait, fungsinya hanya sebatas pengawasan dan himbauan belum penindakan karena menunggu perbup,”ungkapnya.
Terpisah, Komandan Kodim 0404 Muaraenim, Letkol Inf Syafruddin, mengatakan pihaknya yang tergabung dalam satgas mengambil beberapa langkah termasuk untuk Kecamatan Muaraenim dan Lawang Kidul untuk mendirikan posko pengawas kegiatan protokol kesehatan.
“Posko ini didirikan di titik keramaian seperti di pasar dan juga akan bergerak ke beberapa sektor lainnya untuk mengingatkan warga kita agar selalu mematuhi protokol kesehatan,”tegas Dandim.
Menurut Syarfuddin, Kecamatan Muaraenim adalah pusat Pemerintahan, ekonomi dan Keamanan. Karena itu, lanjutnya, menjadi tantangan besar bagi satgas dan rekan-rekan Lurah dan Kades serta perangkatnya untuk mengembalikan status zona hijau yang saat ini telah menjadi merah.
“Kalau mungkin selama ini kita masih belum maksimal sekaranglah waktunya kita maksimalkan, Kita jangan berpikiran yang aneh-aneh jangan takut, tapi jangan terlalu berani, selagi protokol kesehatan itu dilaksanakan insyaallah kita aman tapi kalau sudah mengabaikan, ini akan menjadi masalah besar,” tambah Dandim.
Sedangkan, Wakapolres Muaraenim Kompol Tri Wahyudi menegaskan Jajaran Kepolisian siap mendukung sepenuhnya terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Muaraenim.
Menurut Kompol Tri, kondisi Kabupaten Muaraenim sangat menghawatirkan, karena berubah status dari zona hijau menjadi zona merah. “Karena itu perlu penindakan cepat, kami khawatir jika kita tidak bertindak cepat, tepat dan tegas, maka hal ini akan semakin parah bisa-bisa jadi zona hitam. Untuk itu, Mari kita galakan lagi, kita giatkan lagi dan kita tingkatkan sinergi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegas Wakapolres.#nur