Bawaslu Sumsel Harus Proses Kepala Daerah Yang Tidak Netral

39
BP/IST-Puluhan massa dari Masyarakat Demokrasi melakukan aksi damai ke kantor Bawaslu Sumsel di Komplek OPI, Jakanbaring Palembang, Selasa (12/3).

Palembang, BP

Puluhan massa dari Masyarakat Demokrasi melakukan aksi damai ke kantor Bawaslu Sumsel di Komplek OPI, Jakanbaring Palembang, Selasa (12/3).

Mereka meminta agar Bawaslu memeriksa dan mengadili sejumlah pejabat kepala daerah tersebut secara jujur dan transparan. Massa juga meminta agar kepala daerah itu diberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan pihaknya meminta agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan.

“Kepala daerah atau pejabat daerah yang telah terbukti bersalah agar dapat ditindak tegas,” kata Koordinator Aksi, Ruben Alkatiri.

Menurut Ruben, dalam konteks administrasi pemerintahan, kepala daerah memang wajib mendukung program-program pemerintah pusat. Kepala daerah juga wajib patuh terhadap arahan presiden.

Hanya saja, kepala daerah harus tetap dapat membedakan antara dukungan kepada program pemerintah yang dibuat presiden dan mana dukungan kepada calon presiden yang kebetulan presiden saat ini.

Baca Juga:  Saksi Parpol Di Biayai APBN, Agus Sutikno, Jangan Suuzon

“Secara etika, tidak pantas ketika sedang tidak cuti, kepala daerah menyatakan dukungan ke calon presiden tertentu. Ini sudah masuk ranah politik,” katanya.
Ruben menerangkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana pasal 62 menyatakan kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan cuti serta Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.

Karena itu, dia berharap rapat pleno Bawaslu dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokrasi. Proses pleno juga berjalan dengan transparan sehingga masyarakat dapat menikmati demokrasi dengan baik.

Baca Juga:  Anak-anak Milenial Harus Digiatkan Dengan Lagu Daerah

“Kami tidak masalah siapa yang nantinya terpilih, tapi harus melalui kompetisi yang sehat,” katanya.

Bawaslu Sumsel memastikan kalau video dugaan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden di Sumatera Selatan (Sumsel)  tengah diproses oleh Bawaslu Sumsel.

“Semua sudah kami lakukan pemanggilan terhadap kepala daerah yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden. Saat ini sedang diproses (melalui rapat pleno Bawaslu),” kata Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi SDM dan Organisasi, Yenli Elmanoferi, Selasa, (12/3).

Menurut Yenli, kepala daerah yang dipanggil tersebut ialah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Bupati OKU Timur, Kholid Mawardi. Sementara di OKU Selatan, dukungan tidak hanya dinyatakan Bupati Popo Ali Martopo, namun juga Wakil Bupati, Sholehien Abuasir dan Ketua DPRD, Yohana Yuda Yanti.

Baca Juga:  Tiga Daerah Di Sumsel Rawan Pilkada

Untuk saat ini, Bawaslu juga sedang melakukan pengkajian dan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Sementara untuk kesimpulan akhir, apakah memenuhi unsur pidana pemilu di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 atau tidak, pihaknya belum dapat memutuskan.

“Saya pikir itu nanti yang ditentukan, kami tidak mau berandai-andai. Kalau memang ada unsur pidana pemilu, hakim yang memutuskan sanksi. Terberat itu ada pidana kurungan dan denda,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...