Ketua DPD Janji Selesaikan Kepentingan Rakyat Papua

16

Jakarta, BP–Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadukan kasus PT Freeport Indonesia (FI) ke DPD RI, Jakarta, Rabu (1/8) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan pajak air senilai Rp 3.9 triliun. Padahal,Pengadilan Pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp 2,5 triliun.

Sedikitnya 51 anggota MRP yang  diketuai MRP Timotius Murib  diterima Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO), Wakil Ketua Nono Sampono, dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut), dan Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono. Dari pihak pemerintah hadir perwakilan Kemendagri, Kemenkeu RI, Dirjen Pajak RI, Kementerian ESDM RI, dan lain-lain.

Dalam konsultasi tersebut Oesman Sapta menegaskan,  semua masalah itu mesti diselesaikan secara musyawarah-mufakat. “DPD menghormati putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat,” kata Oesman Sapta.

Baca Juga:  Pasangan Isbat Nikah Lengkapi Persyaratan, Tim Pemkab Turun Jaring Peserta

Menurut Oesman Sapta, dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, masalah pajak air  menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah. Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari.

 Oesman berjanji akan berusaha  menyelesaikan masalah ini demi kepentingan rakyat Papua, kepentingan daerah, bangsa dan negara. “Masalah daerah  tidak boleh dianggap sepela. Seharusnya masalah air ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua,” tutur Oesman Sapta.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Saksikan Pelantikan 101 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian Hukum

Sebelumnya April 2018, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp 2,5 triliun. Hal itu karena putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK PT. Freeport tersebut.

 Timotius Murib dalam kesempatan itu berterima kasih kepada DPD RI yang bersedia membantu  menyelesaikan pajak air yang harus dibayar  PT Freeport. “Kami datang dengan 51 anggota MRP plus staf ahli MRP. Sehingga kehadiran seluruh anggota MRP ini tidak main-main  memperjuangkan hak-hak warga asli Papua sebagai makhluk Tuhan YME,” ujarnya.

Baca Juga:  Rampok Pecah Ban Kembali Beraksi, Gondol Rp66 juta

Dia  mendesak DPD RI dan DPR RI bersama-sama pemerintah  segera melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia guna mengamandemen dalam bentuk adendum terhadap kontrak karya PT. Freeport agar rakyat Papua bisa menikmati manfaat sosial – ekonomis secara adil dan bermartabat atas dasar prinsip HAM termasuk menjadi pemegang saham PT. Freeport.

Anggota DPD dari Papua Charles Simare-mare mengatakan, ada itikad baik dari PT Freport terkait pajak atas air. Untuk mempercepat pembayaran  tersebut DPD mengumpulkan semua pihak yang terkait. “Itulah hebatnya pimpinan DPD, rapat membahas masalah itu tidak bertele-tele dan minta pemprov, MRP dan Freport segera menggelar rapat lagi untuk mengambil keputusan,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...