Dapil Daerah Pemekaran di Sumsel Disosialisasikan

17
Ketua KPU Sumsel Aspahani

Palembang, BP–Jumlah daerah pemilihan (dapil) dua kabupaten di Sumsel, Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) berpotensi berubah.
Pasalnya, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur jumlah kursi dalam 1 dapil diatur minimal 3 sampai 12 kursi.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aspahani mengatakan, ada sedikit perbedaan daerah pemilihan (dapil) di kabupaten kota di Sumsel terutama daerah pemekaran seperti Pali, Muratara.
“Kalau PALI tadinya bagian dari Muaraenim, khan, Muaraenom tadinya 45 balik ke Pali ada 10 dapilnya, mestinya jatah Pali dapat 25 kursi , dari 25 itu di bagi di Muaraenim yang 45, diambil 10 jadi 35 dijadikan 45 ada perubahan lagi,” katanya, Rabu (21/1).
Menurutnya, untuk daerah pemekaran lebih dimantapkan kursinya dengan tidak mengurangi jatah kabupaten induk walaupun jatah kabupaten induk diambil daerah pemekaran.
“Wilayah Pali itu walaupun hanya mengambil jatah Muaraenim ya, kemungkinan tidak memenuhi syarat kursi 1 kursi kabupaten minimal 25 , jadi Pali dapat 25 kursi , untuk Muratara sama 25 kursi,” katanya.
Hal itu menurutnya, perlu di sosialisasikan ke penyelenggara pemilu dan partai politik seluruh Sumsel.
Sebelumnya Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni SE mengatakan, untuk Sumsel yang akan diperhatikan yakni Kabupaten Pali dan Muratara. Muratara ada dua dapil, dimana 1 dapil berjumlah 13 kursi, dan 1 dapil lain berjumlah 12 kursi.
Kemudian untuk Kabupaten PALI ada 1 dapil untuk 25 kursi karena merupakan daerah pemekaran baru. Sedangkan daerah lain disebutnya sepertinya belum ada. Untuk PALI dan Muratara kemungkinan akan dipecah menjadi masing masing tiga dapil. Karena dalam penyusunan dapil memperhatikan kesatuan budaya, kesatuan geografis wilayah.#osk

Komentar Anda
Loading...