Dit Res Narkoba Polda Sumsel Amankan  Gudang Miras 9-10 Ulu

29
Dit Res Narkoba Polda Sumsel Amankan  Gudang Miras 9-10 Ulu (BP/IST)

Palembang, BP- Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK dan Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan,SE menggerbek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1.

Pada penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.

Kegiatan penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan yang salah satunya dari Dit Res narkoba Polda Sumsel.

Baca Juga:  Usai Jambret Pelajar, Man Pesek Ditembak Polisi

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK menyampaikan bahwa penggerbekan dilakukan di dua lokssi berbeda.

Dengan modus sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah di lakukan pengembangan disebuah rumah kontrakan didalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek.

Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Berpretasi

“Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti miras disimpan dirumahnya yang beralamat di jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I,” ungkap Dolifar, Jumat (22/3).

Dolifar menambahkan, dari 2 TKP tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.

Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Bantu Cegah Virus Corona, Fraksi PKS DPRD Sumsel Donasikan Gaji Bulan Maret

Saat ditanya sampai kapan Operasi Pekat Musi 2024 ini berakhir Dolifar menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Musi 2024 akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.

Dir Res Narkoba menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya. #udi

Komentar Anda
Loading...