Abu Tours Tak Kantungi Izin Beroperasi di Sumsel
Palembang, BP–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan saat dihubungi memastikan belum pernah sama sekali mengeluarkan rekomendasi terkait izin pendirian cabang Biro Travel Haji dan Umrah Abu Tour di Sumsel.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel Alfajri Zabidi melalui Kasubag Humas Saefuddin mengatakan, selama beroperasi di Sumsel, Abu Tour hingga saat ini belum memiliki izin yang dikeluarkan dari pihaknya. Meski, selama ini mereka sudah terdaftar di pusat.
“Sejak beroperasi di Sumsel pada 2014 lalu, kita (Kemenag Sumsel-red) belum pernah mengeluarkan izin pendirian cabang untuk Abu Tour di Sumsel,” ujar dia, Senin (19/2).
Memang, kata Saefuddin, sebelumnya dari pihak Abu Tour sudah pernah mendatangi Kemenag Sumsel untuk mengurus izin pendirian cabang di Sumsel. Namun, untuk mendirikan cabang tersebut tentu ada syarat-syarat dari Kemenag Sumsel yang harus dilengkapi agar biro travel tersebut resmi terdaftar di pihaknya.
“Dulu kami pernah meminta untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta dan ada syarat yang belum memenuhi persyaratan, tetapi sejak itu pihak Abu Tour belum juga melengkapi kekurangan syarat-syarat yang belum lengkap,” jelasnya.
Menurutnya, untuk mengurus pendirian cabang di Sumsel harus memenuhi komponen persyaratan. Di antaranya, surat permohonan izin buka cabang dari PPIU Pusat, Surat Keputusan (SK) Penetapan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat, susunan dan struktur pengurus perusahaan, serta lainnya.
“Tetapi Abu Tour masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhinya. Sehingga kita belum bisa mengeluarkan izin pendirian cabang di Sumsel. Jadi sampai sekarang kita belum pernah mengeluarkan rekomendasi itu,” ungkapnya.
Ditambahkan Saefuddin, terkait permasalahan banyaknya calon jamaah Umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci hingga sekarang, pihaknya telah membuka posko layanan pengaduan. Dibukanya posko tersebut bertujuan sebagai tempat para calon jamaah untuk bertanya secara leluasa dan dapat diberi arahan.
“Untuk saat ini, calon jamaah Abu Tour yang mengadu ke Kemenag Sumsel untuk diambil datanya sudah sebanyak 147 orang,” tutur Saefuddin.
Ia juga menjelaskan, kedatangan para calon jamaah tersebut sekaligus diambil data mulai dari nama, alamat, tanggal kapan diberangkatkan, jumlah nominal yang disetor dan kapan dijanjikan untuk diberangkatkan oleh pihak travel. Namun, mereka yang melapor ini ternyata cukup tinggi harapannya untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
“Langkah lainnya adalah mengusulkan ke Kemenag Pusat untuk mencabut izin operasional Abu Tour. Sekarang lagi dibuat draft-nya, tetapi bagaimana pun Abu Tour tetap harus bertanggungjawab untuk memberangkatkan calon jamaah atau mengganti uang calon jamaah,” pungkasnya.#idz/rio