Curi Mesin Outdoor AC, Reza Diamankan

28
Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  menangkap Reza Saputra (21) pelaku pencurian AC di kantor UPTD laboratorium konstruksi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – alang Lebar Palembang. Polisi juga mengamankan Adi Andiran (25) penadah AC curian. (BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  mengamankan Reza Saputra (21) pelaku pencurian AC di kantor UPTD laboratorium konstruksi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – alang Lebar Palembang. Polisi juga mengamankan Adi Andiran (25) penadah AC curian.

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika mengatakan,  tersangka Reza melakukan pencurian AC di kantor UPTD saat kantor sedang libur lebaran.

Baca Juga:  SKK Migas dan KKKS PHE Raja Tempirai Gelar Syukuran Tajak Sumur Pertama Pasca Alihkelola Blok Raja/Pendopo

“Tersangka memanfaatkan saat kantor libur lebaran. Aksi tersangka terekam CCTV sehingga mudah dikenali,”kata Agus, Selasa (17/5).

Dari hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi lalu berhasil ditangkap. Modus tersangka saat beraksi dengan menaiki meja agar dapat menjangkau AC yang terpasang didinding kantor.

“Untuk membuka AC, tersangka menggunakan peralatan kunci pas untuk membuka unit AC” katanya,

Baca Juga:  Jelang Hari Bakti 2019, Lanud SMH Gelar Bakti Sosial

Tersangka Reza dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka Adi dijerat dengan pasal 480 KUHP.

 

Tersangka Reza Saputra  mengakui perbuatannya.

“Terdesak kebutuhan ekonomi. Outdoor AC saya buka dengan menggunakan kunci pas dipinjam dari Reza ,Aku jual ke Adi, saya jual dengan harga Rp 300 ribu,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...