Penindakan Terhadap Taksol Segera Diberlakukan di Sumsel

6
Demo driver taksi di Palembang

Palembang, BP–Menyusul keluarnya petunjuk teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Perhubungan terkait proses pengawasan terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan segera menertibkan taksi online yang kedapatan melanggar aturan.

Sebelum diberlakukannya penindakan tersebut, Dishub Provinsi Sumsel bersama instansi terkait masih melakukan operasi simpatik. Bukan berupa penindakan, melainkan untuk melakukan sosialisasi kepada driver maupun masyarakat secara umum.

Kepala Dishub Provinsi Sumsel Nelson Firdaus, melalui Kasi Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel Fansuri, mengatakan, untuk petunjuk teknisnya saat ini memang sudah ada. Tetapi pihaknya belum bisa melakukan pengawasan ataupun penindakan terhadap angkutan online di Sumsel.

“Juknis sudah ada, tapi untuk pengawasan ataupun penindakan terhadap taksi online sedang kita koordinasikan,” kata Fansuri, Jumat (9/2).

Dijelaskan dia, untuk proses pengawasan sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 Tahun 2018 yang telah dibuat. Berdasarkan Pergub, pengawasan terhadap angkutan sewa khusus dilakukan di tempat wisata, ruas jalan, tempat keberangkatan, tempat penyimpanan kendaraan dan atau tempat pemberhentian dan simpul transportasi lainnya.

Lalu, sambung dia, pengawasan dilakukan secara gabungan oleh pihak kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejumlah item yang dilakukan pengawasan, yakni pemenuhan persyaratan perizinan, terdiri dari pemeriksaan dokumen perizinan, dokumen angkutan, bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang wajib menjadi tanggung jawab perusahaan.

Bukti pelunasan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut, jenis pelayanan, tarif, tanda identitas perusahaan dan tanda identitas awak kendaraan angkutan.

“Kemudian, dilakukan juga pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor meliputi tanda bukti lulus uji berkala atau buku uji kendaraan bermotor, fisik kendaraan bermotor, dan standar pelayanan minimal,” jelasnya.

Untuk klasifikasi pelanggaran yang dibuat dalam aturan terdapat tiga macam, dirincikannya mulai dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan meliputi tidak melaporkan apabila terjadi perubahan kepengurusan perusahaan atau koperasi, perubahan domisili perusahaan, kegiatan operasional angkutan secara berkala, pengurangan atau penambahan identitas kendaraan. Kemudian, tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan, mempekerjakan awak kendaraan yang tidak menggunakan tanda pengenal perusahaan, tidak mengumumkan tarif yang berlaku serta melakukan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ringan, maka diberikan surat peringatan pertama dan kedua. Jika masih tidak ditindaklanjuti akan dikenakan sanksi pembekuan izin atau kartu pengawasan kendaraan paling lama 3 bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 6 bulan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tangis Istri Pecah di Depan Kubur Saat Anak Edwar Memanggil Ayah

Ia juga menambahkan, ada juga pelanggaran sedang berupa pelanggaran besaran tarif angkutan, belum melunasi iuran dana pertanggungan wajib penumpang dan tanggung jawab pengangkut, memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Kemudian, tidak mengembalikan keputusan izin dan kartu pengawasan setelah terjadi perubahan izin, mempekerjakan sopir yang bukan bagian dari perusahaan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan, mengangkut penumpang melebih kapasitas yang ditetapkan, tidak melaksanakan ketentuan setelah melakukan pelanggaran ringan.

“Pelanggaran sedang ini juga akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Hanya saja untuk proses pembekuan izin lebih lama, yakni 6 bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 bulan,” tutur dia.

Kemudian untuk jenis pelanggaran berat, kata dia, yakni menggunakan kartu pengawasan ganda, mengoperasikan kendaraan melampaui wilayah operasi yang telah ditetapkan, mengoperasikan kendaraan dengan tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa, memalsukan dokumen dan tanda khusus serta tidak melaksanakan ketentuan setelah melakukan pelanggaran sedang.

“Sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin selama 12 bulan setelah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali. Tapi jika masih tidak memperbaiki kesalahan, akan dilakukan pencabutan izin pengawasan kendaraannya,” tambah dia.

Mengenai kuota taksi online, sambung Fansuri, sejauh ini belum ada perubahan masih seperti sebelumnya, yakni 1.700 se-Sumsel. Kuota itu dibagi menjadi lima wilayah. Wilayah 1 terdiri dari Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin. Wilayah 2 terdiri dari OKI, Prabumulih, Pali dan Muaraenim. Wilayah 3 OKU, OKU Selatan dan OKU Timur. Wilayah 4 Muba, Musirawas, Lubuklinggau dan Muratara. Sedangkan untuk wilayah lima terdiri dari Lahat, Pagaralam, dan Empatlawang.

Dari jumlah kuota itu dirincikannya, untuk Wilayah 1 sebanyak 1.000 kendaraan. Wilayah 2 sebanyak 200 kendaraan. Wilayah 3 sebanyak 150 kendaraan. Wilayah 4 sebanyak 200 kendaraan, dan Wilayah 5 sebanyak 150 kendaraan.

“Pengendara di masing-masing wilayah tidak boleh beroperasi di luar wilayahnya dan jumlah kuota masih tetap 1.700, belum ada perubahan sekarang,” katanya.

 

Baca Juga:  Ada Apa dengan Bank Mandiri-Gojek? Saldo GoPay Pelanggan Terancam Dipotong

Taksi Konvensional Harus Menyesuaikan

 

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, taksi konvensional di Bumi Sriwijaya harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya mulai dari pelayanan kepada pelanggan, kepada masyarakat, harus diperbaiki.

“Kalau sudah diperbaiki semua, tentunya akan membuat masyarakat lebih nyaman,” singkat orang nomor satu di Sumsel ini.

Terlebih, katanya, saat ini kebutuhan transportasi atau angkutan umum memang sudah memasuki era digital. Hadirnya kemajuan zaman yang semakin berkembang tersebut sudah jelas tidak bisa dibendung oleh taksi konvensional. “Taksi konvensional, angkot, dan sebagainya. Dan kita memang tak bisa membendung kemajuan zaman ini,” tutup Alex.

 

 

Menunggu Legalitas Koperasi

Sementara itu Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu legalitas koperasi dengan tetap memperjuangkan penambahan kuota. “Saat ini kami meminta waktu untuk proses transisi, dan belum ada kesulitan dalam pelaksanaan aturan tersebut. Nantinya berkaitan dengan teknisnya tunggu setelah proses legalitas selesai,” kata Ketua ADO Sumsel Yoyon.

 

Saat ini legalitas tinggal menunggu SK Kementerian karena ada nomor induk koperasi. “Nantinya koperasi ini akan mengakomodir driver taksi online, termasuk dalam pelaksanaan uji KIR secara kolektif dan juga kepemilikan SIM A Umum,” katanya.

 

Sementara itu, dari pihak aplikator taksi online sendiri masih terkesan normatif, dijelaskan Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia Grab, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PM 108/2017 yang berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.

 

“Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017,” katanya.

 

Dikatakannya, Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.

 

“Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama pihaknya.

 

Terkait suspend sepihak yang dikhawatirkan pengemudi dan sanksi kepada driver apabila melanggar ketentuan, pihak Grab hanya memberikan penjelasan jiga pihaknya berkomitmen untuk mendorong seluruh mitra pengemudi untuk melengkapi semua persayaratan yang tertuang di dalam PM.108/2017 sehingga mereka dapat bekerja sesuai dengan hukum  dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Mura Beri Bantuan Hukum Untuk Edy Zainuri

 

“Kami juga berharap dapat saling bersinergi dengan Pemerintah  dan seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama dalam memperbaiki keseluruhan proses seperti perijinan dan biaya pengujian kendaraan agar dapat dilaksanakan secara akuntabel, profesional, transparan dan efisien,” katanya.

 

Sementara itu, dari pihak UBER Falencia C. Naoenz mengatakan, Uber dan mitra koperasi saat ini terus berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi aturan ini serta mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi.

 

 

“Kami mendorong agar kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mereka dan pilihan transportasi yang beragam bagi masyarakat terus tersedia, dan berkontribusi positif bagi Indonesia. Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan,” katanya.

 

Sementara itu dari pihak Gojek sendiri, sangat sulit untuk berkomunikasi dengan media. Beberapa konsultan media dari Gojek tidak merespon upaya klarifikasi. Sempat mengirimkan email sebagai bahan klarifikasi yang dianjurkan pun tidak ada respon positif.

 

Pengamat Transportasi Sumsel Saidina Ali mengatakan, operator dari aplikator taksi online ini berdiri dengan ketentuan dari pemerintah yang terlambat, harus kisruh dulu baru membuat aturan.

 

“Operator di sini ini una-una, ojek online diberi jaket dan helm saja, motornya bebas tidak ada kriteria, rekrut pengemudi dilakukan sebanyak-banyaknya, ini kacau kalau tidak ada aturan, di luar negeri itu tidak begitu,” kata Saidina.

 

Saidina mengatakan, polemik ini lamban diberikan solusi oleh pemerintah sehingga kuota pengemudi online sudah tidak terbendung lagi. “Taksi online di luar negeri itu sudah tersistem sangat baik, transaksi terdata sistematis seperti penggunaan kartu kredit,” katanya.

 

Selain itu, orang-orang yang naik taksi online tidak sembarangan, tidak semua orang bisa naik taksi online. Pengemudi juga memiliki driving license yang tidak mudah mendapatkannya. Pada setiap mobil yang beroperasi juga  dipasangkan emblem pelat mobil berawalan TLC (singkatan dari Taxi) yang juga sebagai pembeda antara sopir taksi online.

 

“Pemerintah harus menciptakan toleransi dan rasa bersaing yang fair antara online dan konvensional sehingga masalah ini selesai dan tidak diributkan lagi,” katanya.#ren/rio

 

Komentar Anda
Loading...