Dishub Minta Kuota Taksi Online Dipenuhi

8
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menggelar diskusi terbuka bersama Asosiasi Driver Online (ADO), di aula lantai II Dishub Sumsel, Selasa (30/1).

Palembang, BP–Demi mengantisipasi adanya calo dalam pendaftaran regulasi setelah munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 perihal pengawasan taksi online, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi terbuka bersama Asosiasi Driver Online (ADO), di aula lantai II Dishub Sumsel, Selasa (30/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Provinsi Sumsel Nelson didampingi oleh Kasi Jalan dan Angkutan Fansyuri menjelaskan, dengan melakukan pendaftaran kuota ini, para driver akan mendapatkan keuntungan yakni mengurangi keriskanan saat mengangkut penumpang dan terdaftar jelas di Dishub.

“Jadi ketika para driver mendaftar, otomatis akan mendapatkan stiker. Nantinya stiker ini dapat memudahkan para driver dalam mengangkut penumpang. Seandainya ada masalah, kami akan cepat menanganinya. Nantinya di stiker tersebut ada barcodenya,” katanya.

Pendaftaran secara langsung oleh para driver ini untuk mencegah adanya calo. “Perhub ini menjamin para sopir online, sehingga tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Jadi murni pelayanan akan diberikan,” katanya.

Menurutnya, Dishub memberikan kuota 1.000 untuk zona 1, tetapi baru 10 driver yang mendaftar. Nelson tidak mau ada pihak memakai jalur tidak resmi. “Jadi kami sudah memberikan jalan bagi para driver untuk mendaftar lewat penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya.

Baca Juga:  Presiden Minta Dekati Rakyat dari Pintu ke Pintu

Selain itu, Dishub Sumsel meminta para sopir taksi online untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Pergub No 2 Tahun 2018.

“Kita sudah menetapkan kuota untuk wilayah Sumsel sebanyak 1.700 driver dibagi dengan 5 Zona. Untuk Wilayah I yang mencakup Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir kuota yang kita tetapkan sebanyak 1.000 Taksi Online, ” katanya.

Pihaknya belum mau melakukan penambahan, karena sampai saat ini baru ada lima taksi yang sudah memenuhi persyaratan.

“Silakan penuhi dulu kuota yang 1.000 ini. Kalau sudah terpenuhi, baru kita revisi lagi masalah kuotanya,” kata Nelson menjawab tuntutan perwakilan driver online tentang penambahan kuota.

Selain itu, Nelson berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online di daerah kabupaten dan kota untuk segera memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai yang tertuang dalam Pergub.

“Harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola angkutan sewa khusus (taksi online) dengan langkah konkret di lapangan sesuai Pergub itu,” katanya.

Menurut Nelson, per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.

Baca Juga:  Walikota Harnojoyo Kecam Pembunuhan Driver Taksi Online

Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di antaranya wajib berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas maupun dalam bentuk koperasi. STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan. Perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.

“Jangan lupa mereka juga harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional,” katanya.

Lanjut Nelson, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan. Sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km.

Sedangkan Kanit Regiden Satlantas Polresta Palembang, Iptu Ricky Mozam menjelaskan, driver taksi online diminta harus memiliki SIM A Umum dan diharapkan mengurus langsung tanpa melalui calo.

“Kalau rekan-rekan nanya kenapa pakai SIM A umum, itu karena bawa penumpang umum. Sudah ada yang tes belum. Kok bisa men-judge oh sekian. Bilang Rp1,2 juta. Jangan dengan calo. Silakan searching di internet berapa biaya pembuatan SIM A Umum,” katanya.

Baca Juga:  Pahri-Luci Terancam 20 Tahun Penjara

Para  driver taksi online dalam pertemuan itu berharap mendapatkan penjelasan agar informasi tidak simpang siur. “Kita duduk bareng ini kita dipaparkan. Kita tidak menolak 108. “Bapak sebagai Kadis agar menjelaskan sejelas-jelasnya. Ini terkesan driver jadi santapan pihak ketiga. Kami diperas pakai stiker. Ini pas dengan bensin pun Alhamdulillah. Masalah koperasi jadi santapan betul. Mereka terang-terangan mengatakan sudah MoU. Kalau tidak masuk koperasi dak masuk kuota. Syaratnya berat dan biaya masuknya luar biasa. Ada yang minta Rp3 juta sampai Rp15 juta. Apakah CV yang bisa menaungi tanpa mengeluarkan biaya besar,” kata salah satu driver.

Yoyok Seperianto selaku Ketua Asosiasi Driver Online Sumsel mengapresiasi langkah Dishub Sumsel. “Saat ini kita lagi menunggu proses terbentuknya badan hukum koperasi. Kita minta perpanjangan waktu kepada pemerintah, karena prosesnya sudah di Kementerian Koperasi. Dalam waktu tiga bulan ke depan Insya Allah proses badan hukum koperasi selesai, ” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menambah kuota driver, yang sudah ditetapkan dari 1.700 menjadi 3.000. #osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...