Selalu Dihantui Rasa Bersalah Hilangkan 13 Nyawa
Palembang, BP–Karena selalu merasa dihantui rasa bersalah, akhirnya Adi Hartono (27), pengemudi speedboat Awet Muda yang selama ini menjadi buronan, memutuskan menyerahkan diri ke pihak yang berwajib, Kamis (25/1).
Selama ini tersangka Adi mengaku takut menerima hukuman berat atas tindakannya, yang menewaskan 13 penumpang tersebut. Ia memilih hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.
Setelah mendatangi Mako Direktorat Polair Polda Sumsel bersama pengacaranya, Rusli Muhammad, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Terakhir Adi tinggal bersama mertuanya di Desa Rantau Alai, Kecamatan Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir dan keputusan untuk bersembunyi didasari atas perkataan rekannya yang menyatakan bahwa ia akan dihukum berat karena telah menghilangkan 13 nyawa.
Namun, setelah dibujuk tim pengacara akhirnya Adi mau menyerahkan diri. Terlebih saat diberi tahu mau lari kemana pun polisi tetap saja akan mengejar dirinya.
“Karena merasa bersalah dan selalu dihantui jadi aku putuskan menyerahkan diri,” katanya, Jumat (26/1).
Pria yang baru tiga tahun bekerja sebagai serang kapal cepat ini mengatakan, saat mengantar penumpang, ia melihat ada gelombang setinggi 1 meter.
Namun, dirinya tetap melaju dengan kecepatan 40 knot, yang dianggapnya merupakan kecepatan standar.
“Akhirnya, perahu melompati gelombang dan bagian depan kapal rusak dan langsung tenggelam,” jelasnya.
Saat kapal tenggelam, dia memegang sebuah kardus yang mengambang di sungai dan dirinya berhasil ke tepian sungai setelah dibantu seseorang yang melintas menggunakan perahu ketek.
Sesampainya di tepian, dia menumpangi sebuah mobil untuk pergi ke Palembang dan sempat singgah sebentar, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke Desa Rantau Alai.
Ia mengakui bahwa di dalam kapal yang ia kendarai tersebut tidak tersedia alat keselamatan yang cukup. “Beberapa perlengkapan keselamatan memang tertinggal,” ujarnya.
Rusli menerangkan, pihaknya tetap akan mendampingi tersangka dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, sejumlah langkah telah dilakukan termasuk melakukan pendekatan dengan keluarga korban. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan polisi,” tutur Rusli.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Namun, dugaan sementara ini karena faktor kelalaian. Kami terus melakukan imbauan kepada serang untuk lebih berhati-hati dan menaati peraturan keselamatan yang sudah ditentukan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sumsel untuk melaksanakan hal ini,” ujar Robinson.
Atas perbuatannya, tersangka Adi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #idz