Hari Anti Tambang 2026, WALHI Sumsel Ingatkan  Kerusakan Ekologis Akibat Industri Tambang

16
Hari Anti Tambang (HATAM) yang diperingati setiap 29 Mei kembali menjadi momentum perlawanan masyarakat terhadap praktik industri pertambangan dan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan rakyat.(BP/ist)

Palembang, BP- Hari Anti Tambang (HATAM) yang diperingati setiap 29 Mei kembali menjadi momentum perlawanan masyarakat terhadap praktik industri pertambangan dan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan rakyat.

Peringatan HATAM lahir dari refleksi atas berbagai konflik agraria, kerusakan ekologis, kriminalisasi masyarakat, hingga bencana lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Indonesia. Tanggal 29 Mei dipilih karena bertepatan dengan tragedi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 lalu.

Tragedi tersebut menjadi salah satu bencana ekologis terbesar di Indonesia yang menyebabkan ribuan warga kehilangan rumah, lahan pertanian, pekerjaan, hingga ruang hidup mereka. Peristiwa itu juga dianggap sebagai simbol buruknya tata kelola industri ekstraktif yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibanding keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada, mengatakan,  hingga saat ini industri tambang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat di Sumatera Selatan.

“Model pembangunan berbasis industri ekstraktif masih terus dipertahankan dan diperluas, meskipun dampak ekologis dan sosialnya semakin nyata dirasakan masyarakat,” kata Ersyah, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga:  Vebri Al Lintani: Pemkot Palembang Belum Tunjukkan Sikap Positip Terhadap Petisi AMPPK Terkait Pulau Kemaro

Sumatera Selatan sendiri merupakan salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, produksi batubara di Sumsel mencapai sekitar 120,74 juta ton. Tingginya produksi tersebut menunjukkan ketergantungan terhadap energi fosil masih sangat besar dan terus didorong oleh pemerintah maupun korporasi.

Di balik tingginya produksi batubara tersebut, masyarakat disebut harus menghadapi berbagai dampak serius seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, hilangnya lahan pertanian, konflik agraria, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

WALHI Sumsel mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 201 bencana ekologis di Sumatera Selatan, terdiri dari 107 kejadian banjir, 27 tanah longsor, 66 kebakaran, dan satu kejadian banjir bandang.

Salah satu wilayah yang kini dinilai terancam akibat aktivitas pertambangan adalah kawasan Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim. Aktivitas tambang di kawasan tersebut disebut mengancam bentang alam, kawasan resapan air, serta ruang hidup masyarakat sekitar.

Menurut WALHI Sumsel, keberadaan industri tambang di Bukit Kendi berpotensi memperparah kerusakan ekologis di wilayah Muara Enim yang selama ini telah mengalami tekanan akibat eksploitasi batubara secara masif. Aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan juga dinilai meningkatkan ancaman banjir, longsor, dan krisis air bersih.

Baca Juga:  SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS

“Wilayah perbukitan memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan masyarakat. Namun kawasan ini justru terus menjadi target ekspansi industri tambang,” ujar Ersyah.

Selain itu, WALHI Sumsel juga mencatat sejak tahun 2001 hingga 2024, Sumatera Selatan telah kehilangan sekitar 3,26 juta hektare tutupan pohon akibat ekspansi industri ekstraktif seperti tambang batubara, perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri (HTI).

Tak hanya itu, sekitar 733.756 hektare kawasan hutan di Sumatera Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Aktivitas pertambangan ilegal juga disebut semakin meningkat. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatera Selatan menjadi daerah dengan laporan tambang ilegal terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 25 hingga 26 kasus laporan.

Baca Juga:  Akses Lebih Mudah Di KPU Sumsel Melalui nama E-RPP Sriwijaya

WALHI Sumsel menilai ketergantungan terhadap batubara harus segera diakhiri melalui transisi energi yang adil, demokratis, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Menurut mereka, transisi energi tidak boleh dijadikan alasan baru untuk memperluas industri ekstraktif yang tetap merampas ruang hidup masyarakat.

Dalam momentum Hari Anti Tambang 2026, WALHI Sumsel mendesak pemerintah untuk menghentikan izin tambang baru di Sumatera Selatan, mengevaluasi izin tambang yang bermasalah, menghentikan aktivitas tambang di kawasan Bukit Kendi, memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pejuang lingkungan.

WALHI Sumsel juga mendorong percepatan transisi energi berkeadilan dan pengurangan ketergantungan terhadap batubara.

“Tambang hanya menghadirkan keuntungan bagi korporasi, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupan, dan ancaman bencana ekologis. Sudah saatnya Sumatera Selatan keluar dari ketergantungan terhadap industri ekstraktif dan membangun masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tutupnya.#udi

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...