Tak Terima Vonis, Keluarga Terdakwa Buru Hakim

15
BP/HARIS Keluarga terdakwa bersitegang dengan petugas keamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1). BP/HARIS

Palembang, BP–Ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tiba-tiba memanas setelah sejumlah keluarga terdakwa tak terima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (25/1).

       Emosi keluarga dari terdakwa Rian Novriansyah, Okta Verdiato, Aldo Arianwansyah dan Sukarman pecah setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Meski putusan yang dijatuhkan lima tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun vonis yang berbanding terbalik dari nota pembelaan para pengacara yang sebelumnya meminta bebas itu membuat keluarga terdakwa tersulut emosi.

Baca Juga:  Bingung Jual Emas Hasil Jambret, Bayu Tertangkap

Bahkan belum selesai majelis hakim membacakan putusan, keluarga terdakwa berteriak histeris dan suasana semakin memanas ketika salah satu terdakwa mengambil mikrofon dari meja hakim dan meneriakkan bahwa dirinya tak bersalah.

Sedangkan tiga terdakwa lain hanya duduk di kursi pesakitan sambil menangis, hal itu juga memicu keluarga terdakwa mencoba menerobos untuk mendekati hakim.

Namun semua itu sia-sia karena dihalangi puluhan aparat kepolisian dan tim pengamanan Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga sempat terjadi saling dorong.

Baca Juga:  Tiga Remaja Ditangkap Saat Cari Lawan Tawuran Sambil Live Instagram

Tak berhenti di situ, kelompok massa yang sejak sebelum sidang membentangkan spanduk berisi tulisan minta terdakwa dibebaskan terus meneriakkan umpatan-umpatan kepada aparat.

Akan tetapi keluarga terdakwa hanya bisa berteriak di halaman pengadilan dan tak bisa masuk karena telah dihadang aparat. Hingga akhirnya masa bubar dengan sendirinya.

Sementara itu, menanggapi vonis hakim, masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Wancik, ayah terdakwa Aldo mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan atas vonis majelis hakim. Karena, ada beberapa fakta dan keterangan saksi yang tidak dijadikan alasan untuk vonis. Belum lagi, sempat ada pencabutan BAP, karena saat pemeriksaan salah satu terdakwa berada di bawah ancaman penyidik.

Baca Juga:  Curi Uang di Bawah Bantal, Eki Ditangkap

“Kita minta ini tetap diproses termasuk dengan pihak atau pelaku sebenarnya untuk ditangkap. Tegakkan keadilan dan hukum sebenarnya. Jangan karena kami orang tidak punya bisa dimainkan seperti ini. Allah tidak buta dan mendengar semua doa orang-orang yang terzalimi seperti kami,” tutupnya.

Adapun perkara ini bergulir setelah para terdakwa terlibat pertikaian yang menewaskan korban Muhammad Alfarizi (17) di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang pada 1 Juli 2017 lalu. Sedangkan para terdakwa merasa tak melakukan perbuatan tersebut. #ris

Komentar Anda
Loading...