
Gunawati Thamrin Dicecar 41 Pertanyaan

Direktur Utama PT Indo Citra Mandiri,(ICM) Gunawati Pandarmi O alias Gunawati Thamrin Warga Jalan Bangau, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Polresta Palembang selama 7 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 17.20, Kamis,(25/1)
Palembang, BP
Direktur Utama PT Indo Citra Mandiri,(ICM) Gunawati Pandarmi O alias Gunawati Thamrin Warga Jalan Bangau, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Polresta Palembang setelah mangkir dari panggilan sebelumnya.
Saat pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 17.20, Kamis,(25/1) tersangka dicecar dengan 41 pertanyaan.
“Memang pemeriksaan sudah dilakukan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya dibawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Namun, jika diperlukan sewaktu-waktu, beliau harus hadir. Kini kami masih terus melengkapi berkas perkaranya,” kata Kapolresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Hary Dinar kepada wartawan.Kamis (25/1).
Diketahui,pemanggilan terhadap Gunawati dilakukan pada, Jumat (29/12) sekitar pukul 09.00 dan Senin (22/1) untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain.Namun,Owner PT PT Indo Citra Mandiri itu selalu mangkir.Tersangka diduga melanggar pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam. Akibatnya, terjadinya tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.
Sementara itu.
Kuasa Hukum Gunawati Pandarmi O, Triyanto membenarkan, kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka sebagaimana diatur pada pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002.Dia juga membantah kalau kliennya sudah dipanggil 2 kali karena klien nya baru satu kali dapat panggilan.Pada panggilan pertama. Kliennya mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 27 Desember 2017, yang mana akan menjalani penyidikan pada tanggal 29 Desember 2017. Namun saat itu, Gunawati tak bisa memenuhi panggilan, karena masih berlibur di luar negeri.
“Jadi perlu diluruskan, ibu tidak mangkir ya. Setelah pulang liburan itu, kita melapor dan meminta reschedule hari ini. Tidak ada yang mangkir, tidak ada panggilan kedua,” jelasnya.
Menanggapi status tersangka yang sudah disandang,Triyanto menyebutkan, kedepan pihaknya akan menjalani proses hukum sebagai mestinya, dan akan kembali datang jika ada pemanggilan selanjutnya.
“Proses hukum kita ikuti, dijalani bagaimana kedepannya. Masih ada pemeriksaan berkas di kejaksaan, mereka yang layak menilai kasus ini dapat disidangkan atau tidak. Ibu tidak ditahan jugakan, karena sangkaannya dibawah lima tahun, yakni pasal 46 UU Bangunan. Lalu ibu juga kooperkatif,” tegasnya.#osk