Penetapan Gunawati Sebagai Tersangka Sah Menurut Hukum

113
BP/IST
Dosen Universitas Sriwijaya DR H Yuli Asmara Triputra, SH, M.Hum dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Gunawati Pandarmi selaku pemohon di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang,Selasa,(20/2).

Palembang, BP

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Direktur Utama PT Indo Citra Mulia (ICM) Gunawati Thamrin alias Gunawati Pandarmi, atas termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang, Selasa (20/2) dengan agenda melengkapi alat bukti dan meminta keterangan saksi ahli yaitu pakar hukum pidana yang juga Dosen Universitas Sriwijaya(Unsri) DR H Yuli Asmara Triputra, SH, M.Hum
Dalam keterangannya dihadapan hakim tunggal Efrata Happy Tarigan yang memeriksa perkara ini.Pihaknya tidak dalam kapasitas menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 karena itu merupakan wewenang majelis hakim yang memeriksa perkara pokok.
Hal ini menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum termohon Gunawati Pandarmi.Triyanto yang mempertanyakan keabsahan alat bukti penyidikan yang menjadi landasan penetapan pemohon sebagai tersangka.
Selain itu.Triyanto mempertanyakan, relevansi alat bukti dalam tindak pidana yang disangkakan itu seperti apa. Karena menurutnya sangat subjektif.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi ,(MK) untuk menetapkan status sesorang menjadi tersangka harus didasari minimal 2 alat bukti yang sah dengan merujuk pasal 184 KUHAP dan penyidik sudah memenuhi ketentuan tersebut dalam proses penyidikan maka penetapan status tersangka sudah sah menurut hukum.
“Dari proses pemeriksaan saksi,saksi ahli,bukti surat ditemukan bukti petunjuk dan minimal ada 2 alat bukti yang cukup maka penetapan tersangka sudah sah menurut hukum”,kata Yuli. Dalam kesempatan itu juga Yuli
menggaris bawahi bahwa Praperadilan ini hanya untuk menguji mekanisme penetapan tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup merupakan kewenangan penyidik.
“Jika penyidik sudah memenuhi dua alat bukti melalui mekanisme penlyidikan menurut peraturan berlaku seperti yang saya sebutkan tadi. Itu sudah sah secara hukum. Tapi untuk menentukan bersalah atau tidaknya itu kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa materi pokok,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...