
Koko Gunawati Thamrin Terancam Dibawa Paksa

Koko Gunawati Pandarmi O (baju merah) selaku penanggung PT ICM saat menghadiri rapat di DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu
Palembang, BP
Pada Kamis,(25/1) tersangka Koko Gunawati Pandarmi O alias Koko Gunawati Thamrin yang merupakan Warga Jalan Bangau, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II akan dilakukan pemanggilan ke tiga jika tidak memenuhi panggilan polisi maka sangat dimungkinkan diterbitkan surat perintah membawa paksa.
Tersangka Gunawati dijerat dengan pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung atas dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang sehingga mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Sebelumnya,Koko Gunawati yang berstatus tersangka sudah dipanggil pada tanggal 29 Desember 2017.Namun,yang bersangkutan mangkir,lalu Senin,(22/1) kembali dilakukan pemanggilan ke dua tapi lagi-lagi pemanggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka dengan alasan sedang berada di Jakarta.
“Apabila tetap tidak hadir di panggilan ke tiga, kita akan buat surat perintah membawa kasarnya secara paksa. Kami minta tersangka bisa bersikap kooperatif, yang pasti untuk tindaklanjutnya kami akan koordinasi dengan Kasat Reskrim,” kata Kasat Reskrim, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidsus Hari Dinar, Senin (22/1) dihubungi via telpon selularnya.
Hari mengatakan, panggilan kedua dijadwalkan hari ini, Senin (22/1) pukul 10.00.
Tapi, sayangnya yang bersangkutan kembali mangkir. Karena hingga pukul 13.00 belum juga hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta dan minta diundur sampai Kamis (25/1) mendatang.
“Jadwalnya hari ini pukul 10.00, nanti akan dijadwalkan kembali Kamis (25/1), tetap panggilan kedua,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang,H. Darmawan mengatakan,semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum jadi siapapun itu harus taat dan tunduk kepada hukum.Kalau dipanggil tentu harus datang.
Sebab,Persoalan Hotel Ibis ini harus diselesaikan jangan terus berlarut-larut.
Pihaknya,sudah jelas sikapnya merekomendasikan untuk pencabutan IMB dan penyetopan aktivitas pembangunan dan sekarang sudah distop.
Meskipun harus mengedepankan praduga tak bersalah.
“Sebagai warga negara yang baik harus taat aturan dan tunduk pada aturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku”, kata pria yang akrab disapa Iwan ini
.#osk/pit