Hanura Cabut Dukungan ke Deru

14
Para Ketua DPD Partai Hanura usai secara bersama menyampaikan pernyataan sikap mosi tidak percaya kepada Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (16/1). foto: liputan6.com

Palembang, BP–Mosi tidak percaya yang berujung digantinya Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Marsekal Madya (Purn) Daryatmo, merupakan puncak dari kekecewaan seluruh pengurus DPD.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan H Mularis Djahri mengatakan, OSO kerap melanggar AD/ART partai.

Bahkan dalam beberapa kasus, seperti penetapan Ketua DPC Partai Hanura, tidak lagi memperhatikan suara dan aspirasi yang ada di DPD. Melainkan ia sendiri langsung menandatangani SK DPC.

“Ini terjadi di Solo, yang langsung keluar SK sebelum ada persetujuan dari DPD,” katanya, Senin (15/1).

Lain lagi saat pilkada saat ini. Tanpa persetujuan dari Ketua DPC ataupun DPD setempat, langsung mengeluarkan surat penetapan bakal calon.

Padahal dalam mekanisme partai, harus terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari arus bawah, termasuk Ketua DPC untuk pilwako dan pilbup, serta Ketua DPD dengan persetujuan Ketua Dewan Pembina untuk calon gubernur.

“Contoh di Sumsel, tanpa rekomendasi dari Ketua DPD dan persetujuan Dewan Pembina, langsung menetapkan bakal calon gubernur dari Partai Hanura. Harusnya, yang sudah mendapatkan rekomendasi DPD ini yang bisa dijadikan dasar dalam penetapan calon dimaksud,” katanya.

Baca Juga:  Ketua MPR Ajak Lestarikan Nilai-nilai Kearifan Lokal

Khusus untuk Cagub dan Cawagub Sumsel yang diusung oleh Partai Hanura, diakuinya akan mengalami perubahan. Partai Hanura akan mencabut dukungan kepada pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya.

Karena menurut aturan yang mendaftarkan dan menandatangani serta mengantarkan cagub tadi dari Ketua DPD partai. “Kita lihat saja nanti,” katanya.

Diketahui Partai Hanura mendukung Herman Deru-Mawardi Yahya pada Pilgub Sumsel mendatang.

Sedangkan terkait SK No 355 tahun 2018 tentang pemberhentian dirinya selaku Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, merupakan bentuk pelanggaran dari AD/ART partai.

Karena berdasarkan aturan partai, yang berhak menandatangani pemberhentian itu dari Ketum dan Sekjen DPP Partai Hanura. “SK ini tidak sah dan ilegal, sehingga tidak berlaku,” ulasnya.

Untuk kader yang mbalelo atau membangkang, pihaknya sudah mengajukan untuk segera dipecat dari keanggotaan dan kader partai.

“Kita sudah mengajukan nama H Hendri Zainuddin untuk dipecat sebagai anggota dan kader partai. Kita anggap ini sudah tidak sesuai dengan mekanisme partai,” katanya.

Baca Juga:  Jajaran Polda Sumsel  Amankan TPS dan Logistik

Di samping itu, pihaknya dan pengurus DPD lainnya sedang mengajukan waktu untuk pelaksanaan Munaslub ke Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Jenderal (Purn) Wiranto.

“Kalau kita ingin secepatnya dilaksanakan, seperti minggu depan atau paling lambat dua minggu lagi. Memang menurut aturan paling lambat 3 bulan lagi, kita siap kapan pun sesuai keputusan dari Pembina Partai,” katanya.

Tidak Bisa Dicabut

Terkait statement Ketua DPD Partai Hanura Sumsel H Mularis Djahri yang hendak mencabut dukungan pasangan Herman Deru- Mawardi Yahya setelah didaftarkan ke KPU Sumsel, menurut Direktur Lintas Politica, Kms Khoirul Mukhlis, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 dijelaskan kalau partai politik tidak bisa mencabut kembali dukungan yang sudah diberikan.

Kalaupun tetap mencabut, itu tidak mengubah dukungan yang sudah diberikan. Tetapi, yang jadi persoalan apakah secara internal dukungan tersebut sudah sesuai prosedur atau belum.

“Karena dalam surat keputusan hampir pasti dicantumkan dalam bagian akhir, apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Jadi sifatnya bukan mencabut tetapi memperbaiki yang keliru. Misal, ada dalam keputusan partai tersebut,” katanya, Selasa (16/1).

Baca Juga:  Syarifudin : Kita Tidak Mau ada Pejabat "Karbitan"

Intinya untuk mencabut dukungan tidak bisa. Tetapi kalau ada kekeliruan sebagai dasar pengambilan keputusan, maka wajar partai mengubah sesuai yang benar.

Terpisah, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, kalau ada partai politik menarik dukungan calon kepala daerah, maka dalam PKPU No 3 tahun 2017 pasal 6 (4) dijelaskan tidak boleh lagi sejak didaftarkan.

“Jadi setelah kita terima pendaftarannya dan kita berikan tanda terima. Berarti itu telah selesai untuk dukungan parpol dan kalau dia menarik, dia tidak juga bisa mendukung calon lain, konsekwensinya kalau di KPU diterima pendaftarannya tidak bisa ditarik kembali,” katanya.

Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Hanura H Hendri Zainuddin memastikan dukungan calon Gubernur Sumsel tidak akan berubah karena pendaftaran sudah diterima pihak KPU Sumsel. “Tidak bisa klaim seperti itu. Hidup ini khan ada aturan,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...