12 Raperda Disepakati Menjadi Program Legislasi Daerah TA 2018

13
BP/DUDY OSKANDAR
Suasana penandantangan keputusan DPRD Sumsel oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas disaksikan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/1).

Palembang, BP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Provinsi DPRD Sumsel terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/1).
Rapat paripurna sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan para undangan.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Provinsi Sumsel H Fahlevi Maizano SH MH berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewar; Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan yang baik ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah.
“Selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami menyampaikan uraian penjelasan secara singkat tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018,” katanya.
Pada tanggal 25 Oktober 2017, Gubernur / Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat dengan Nomor 188.341/2582/11/2017 perihal usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2018, menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018.
Usulan dari Gubernur Sumatera Selatan ini, selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi pada tanggal 11 dan 12 Januari 2018, dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2018, adapun usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud yaitu Raperda tentang:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerar Tahun Anggaran 2017.
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa, Perda ini merubah beberapa ketentuan untuk menyelaraskan dengan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar.
5 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hal ini untuk tertibnya administrasi pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diperlukan Pedoman dan tata cara yang mengatur pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, hal ini untuk menampung pengaturan retribusi penggunaan fasilitasi sarana dan prasarana yang berada dalam pengurusan/pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumatera Selatan, penghapusan retribusi pemakaian venue Jakabaring Sport City yang tidak lagi dipungut oleh BPKAD karena telah dikelola oleh PT‘ Jakbaring Sport City berdasarakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Jakabaring Sport City dan Retribusi pemakaian sarana dan prasarana pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan karena adanya pengalihan kewenangan SMA/SMK. 7. Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
8. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis, yaitu untuk menambah beberapa ketentuan untuk menyesuaikan dengan pengalihan kewenangan bidang pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
9. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
10.Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang, sebagai hasil tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Desember 2017 Nomor 188.34/7056/OTDA.
Setel‘ah mendengar paparan dan penjelasan dari pihak eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah dan belum dapat melanjutkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan karena dianggap belum perlu untuk dilakukan perubahan.
Kemudian pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi juga telah disepakati bersama akan memasukkan 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu 1. Perundungan dan Pengelolaan Eko Sistem Gambut.
2. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
3. Pedoman penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah, yang dilatarbelakangi berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Berdasarkan dari hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 memuat 12 (Dua belas) Raperda yang terdiri dari 3 (Tiga) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 9 (Sembilan) Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:
A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 3 (Tiga) Raperda :

Baca Juga:  Bangun Pulau Kemaro Harus Ada Dukungan Masyarakat, Legalitas  sejarah dan  Hukum

1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
2. Raperda tentang Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah.

B. Usul Raperda Eksekutif sebanyak 9 (Sembilan) Raperda :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa.
2. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.
3 Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4. Raperda tentang Perubahan Keh’ma atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah, pertambagan dan energy menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.
6. Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api .
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2017
8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan, dari penjelasan tadi dapat disimpulkan raperda akan ditetapkan dalam program legislasi daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran (TA)  2018 sebanyak 12 raperda yang terdiri dari 3 raperda usul inisiatif DPRD, 9 raperda usulan pemprov Sumsel.
Selanjutnya dilakukan penandantangan keputusan DPRD Sumsel oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas disaksikan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.#osk

Komentar Anda
Loading...