Penetapan Gunawati Sebagai Tersangka Berdasarkan Bukti Dan Saksi Yang Cukup
Palembang, BP
Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Direktur PT Indo Citra Mandiri (ICM) selaku kontraktor Pembangunan Hotel Ibis , Palembang Gunawati Kokoh Thamrin atas termohon Polresta Palembang dan turut termohon Kejari Palembang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Rabu (14/2) lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Efrata Tarigan ini digelar sebanyak dua kali. Yakni pada pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan replik (respon pemohon atas jawaban termohon).
Selanjutnya sidang kedua digelar pada hari yang sama pada pukul 14.00 dengan agenda duplik (jawaban tergugat atas replik dari penggugat).
Kuasa Hukum Pemohon, Triyanto dalam replik-nya menuturkan, bahwa pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil turut termohon dalam jawaban kecuali dengan tegas diakui kebenarannya.
“Bahwa ditariknya turut termohon dalam permohomnan ini karena turut termohon mempunyai kewenangan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh termohon, sehingga sangat relevan apabila turut termohon ditarik sebagai pihak,” katanya.
Usai mendengarkan pembacaan replik dari Kuasa Hukum Pemohon dan melihat bukti bukti foto dan dokumen, Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, menunda jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/2) dengan agenda mendengarkan duplik dari Kuasa Termohon dan Turut Termohon. Kemudian juga mendengarkan saksi dan pembuktian.
Sementara, Kuasa Termohon dari Polda Sumsel, Kombes Pol John Mangundap menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Gunawati selaku pemohon sudah berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, ahli dan barang bukti foto tanah longsor, pagar roboh dan jalan retak.
Adapun penyelidikan terhadap pemohon dilakukan sejak 10 Maret 2017 atas laporan polisi pada 8 Maret 2017. Serta termohon dalam hal ini Kapolresta Palembang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober. Serta termohon telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang yang juga sebagai turut termohon terkait surat perintah dimulainya penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya pada 26 Desember 2017, termohon telah melakukan gelar perkara dengan hasil kesimpulan menetapkan pemohon Gunawati Koko Thamrin alias Gunawati Pardarmi sebagai tersangka dan memeriksa yang bersangkutan pada 27 Desember 2017.
Pihak Kejaksaan Negeri Palembang mengaku bahwa hal itu adalah salah sasaran, serta pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai undang-undang.
“Jelas salah alamat, karena belum masuk ranah kita, kasus masih ditangani polisi, apa dasarnya kita dijadikan turut tergugat,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Satria Irawan.#osk