OPD seharusnya Jalankan Tupoksi

9
Bagindo Togar Butarbutar

Palembang, BP–Pembangunan Hotel Ibis di Palembang yang menuai permasalahan dalam hal Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sampai saat ini belum menemukan Solusi yg Efektif diterima oleh pihak/ institusi yang berkompeten.

Dimana temuan dilapangan dalam beberapa hal prasyarat diperizinan dan aspek teknis, ada beberapa hal yang tidak sesuai, yang sebelumnya telah diberi beberapa catatan oleh anggota DPRD Kota bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bahkan terkesan tidak seriusnya aparat Birokrasi Pemerintahan dalam mengawasi proses pelaksanaan pembangunan Hotel tersebut apakah sesuai dengan perencanaan yang dilaporkan kepada pihak Pemerintah Kota sebagai regulator.

Pemerhati Sosial IKA Fisip Unsri Bagindo Togar Butarbutar menilai pihak atau komponen manapun sepantasnya saling mengapresiasi fungsi serta perannya ; DPRD Kota, Pemko dan pihak Swasta (Pengusaha) sebaiknya patuh terhadap regulasi yang mengatur Ketentuan serta tahapan proses Pembangunan Infrastruktur di Daerah ini.

Artinya Kebijakan dan kinerja antar instansi harus berbasis azas kepatuhan terhadap prinsip prinsip legalitas.

Baca Juga:  Akhir Oktober Nama Calon yang Diusung PPP di Pilgub Sumsel Keluar dari DPP PPP

Dikatakannya, akibat dampak pembangunan Hotel Ibis adanya kerusakan fasum yang intens, resahnya warga sekitar serta komitmen dalam penegakan Peraturan Daerah,(Perda) itu sendiri.

Hasil rapat wakil rakyat menurutnya, ditemukan berbagai kejanggalan dalam permohonan ijin hingga keluarnya Izin mendirikan Bangunan.

“Misalnya,soal luas lahan saat pengajuan 2.929.77 m2 tapi luas lahan yang bersetifikat tercantum dalam IMB hanya 1.423 m2.Fakta ini sudah cukup menjadi alasan eksekutif untuk bertindak tegas dalam penegakan Perda, ” katanya, Rabu (25/10).

Dengan luas lahan yang tertera tentu menurutnya menjadi pertanyaan, apa mungkin bisa dibangun gedung dengan ketinggian hingga 14 lantai.

Langkah tegas lain yang harus dilakukan eksekutif menurutnya tentu harus menurunkan tim ahli kontruksi independen untuk mengkaji bangunan yang sudah berdiri tersebut jika memang melanggar Perda tentu harus dibongkar.

“Belum lagi kalau dikaji tentang GSB dan GSJ nya, apa memang sudah benar demikian”, katanya.

Baca Juga:  Pementasan Dul Muluk “Sultan Abdul Moeloek”, SMB  IV Nilai Inilah Kebhinekaan Indonesia Melalui Akar Budaya.

Mengamati perkembangan kasus pembangunan Hotel Ibis ini, diharapkan aparat birokrasi pemerintah kota untuk lebih aktif untuk mendorong pihak pengusaha hotel agar mematuhi Ketentuan atau Peraturan yang ada di wilayah Kewenangan Pemerintahan Kota Palembang.

” Upaya upaya kompromistik ” yang mungkin selama ini dilajimi sepantasnya untuk dihilangkan, sebagai wujud bahwa Pihak Executif tidak benar ikut berperan secara lansung atau tidak, yang berimplikasi munculnya kekisruhan atas perizinan juga Pembangunan Hotel ini,” katanya.

Ketiga pihak yang terkait diatas, menurutnya Tidak cukup membedah dan menyelesaikan kasus ini dengan cara duduk bersama, tetapi sepakat menjalankan fungsi, tugas dan peran sesuai dengan existensi dan ,misi lembaga masing masing alias ” tak ada dusta antar lembaga “, agar kelak publik tahu dan mengapresiasi kinerjanya.

” Disarankan kepada antar unit pelayanan/ jajaran Birokrasi , jangan mencari celah untuk bersindikasi dalam.mensiasati regulasi yang menguntungkan pihak atau pribadi tertentu. Reformasi Birokrasi diselenggarakan untuk melahirkan Simplifikasi sistem dan pelayan publik yang prima, bukan untuk “Mengkomersialisasi Birokrasi ,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Soroti Pembangunan Hotel Ibis

Tapi bila perjalanan kasus Hotel ini masih saja belum juga kelihatan arah penyelesaiannya.., segeralah Walikota berinisiatif untuk ” mengundang ” SKPD atau OPD terkait dan pihak swasta/ pengusaha untuk berembuk mengurai permasalahan Pembangunan Hotel ini, yang selanjutnya pihak pemerintah Kota/ Walikota “melaporkanu upaya inisiasinya tersebut kepada pihak legislatif, artinya apapun temuan dan keputusan yang ditetapkan adalah berdasarkan aspirasi antar pihak, azas legalitas , kepantasan dan otoritas organisasi dioperasionalkan secara efektif, tanpa ada yang kehilangan muka dalam menuntaskan kasus Pembangunan hotel ini.

Tentunya warga dan Pemerintah Kota ini akan merasakan manfaat keberadaan Hotel ini di Kota kita Palembang yang terus berkembang.#osk

Komentar Anda
Loading...