Lima Pemuda Gilir Siswi SMA

20
unnamed
Kelima tersangka kasus pemerkosaan diamankan di Mapolresta Palembang, Rabu (31/8).

Palembang, BP
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang berhasil mengamankan lima dari enam pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palembang berinisial AM (16).

Kelima pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap korban warga kawasan Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang ini inisial AD (18), PJ (20), AT (20) FK (18) serta JI (19), kini diamankan di Mapolresta Palembang, Rabu (31/8).

Mereka yang saling tinggal bertetanggaan di kawasan Jalan Perindustrian I, Kecamatan Sukarami Palemhang ini berhasil ditangkap petugas saat tengah berada di rumahnya masing-masing pada Jum’at (26/8) lalu.

Baca Juga:  Pahri Belum Dikunjungi Keluarga

Informasi dihimpun, kejadian pemerkosaan yang dialami korban bermula saat korban berkunjung ke rumah temannya, Irma di kawasan Jalan Perindustrian Palembang pada Senin (8/8) sore. Namun, saat hendak pulang ke rumah, korban meminta dijemput temannya, Rahmat.

Karena Rahmat tak ada kendaraan, akhirnya Rahmat meminta tersangka AD untuk menghantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu, tersangka AD dan FK datang menjemput untuk mengantar korban pulang.

Namun dalam perjalanan, bukannya diantar pulang, korban diajak kedua tersangka ke semak belukar yang ada di kawasan Jalan Perindustrian Palembang. Di sanalah, korban dipaksa kedua tersangka melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga:  Bedeng Tiga Pintu di Sukarame Dilalap Jago Merah

Kemudian, korban diajak kedua tersangka ke rumah kontrakan tersangka PJ. Lalu, di sana korban kembali diperkosa oleh AD dan FK. Bahkan, ketiga tersangka lainnya PJ, AT, dan HR (DPO) juga ikut menggasak korban secara bergilir.

Usai menikmati tubuh korban secara bergantian, korban bukan diantarkan dan diajak HR dan AD ke sebuah warung milik keluarga HR yang berada di kawasan Bukit Besar Palembang. Di sana, korban diancam dengan cara dicekik agar mau melayani nafsu setan kedua pelaku dan selanjutnya korban diantar pulang ke rumah temannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didamping Kasubnit PPA Ipda Henny mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.

Baca Juga:  Butuh Modal, Hendri Nekat Nodong

“Korban mengalami trauma, sekarang masih dalam proses terapi kesehatan. Pelaku yang buron, masih dalam pengejaran dari tim PPA. Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 76, pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas dia.

Sementara itu, tersangka AD mengungkapkan dirinya memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sudah dua kali, “Sebelum bersama mereka, saya juga pernah sekali melakukannya,” singkat AD. #rio

Komentar Anda
Loading...