Pimpinan DPRD Minta Keringanan

15
BP/MARDIANSYAH NOTA PEMBELAAN-Salah satu terdakwa dari kasus suap Musibanyuasin tangkap tangan KPK mengusap air mata saat membacakan nota pembelaannya sendiri didepan hakim persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/5)
BP/MARDIANSYAH
Salah satu terdakwa dari kasus suap Musi Banyuasin mengusap air mata saat membacakan nota pembelaan di depan hakim persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/5)

Palembang, BP

         Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, kali ini giliran empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) non aktif menyampaikan materi nota pembelaan (pledoi), Senin (2/5).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, keempat terdakwa, yakni Riamon Iskandar, Dawin AH, Islan Hanura dan Aidil Ditri bergantian menyampaikan materi pledoi, baik secara sendiri maupun melalui penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, keempat terdakwa atas kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan R-APBD Muba 2015 ini umumnya meminta keringanan hukuman.

Terdakwa Riamon yang merupakan mantan Ketua DPRD Muba mendapatkan giliran pertama menyampaikan pledoi. Melalui kuasa hukumnya disebutkan kalau terdakwa lugu dan polos. Serta uang suap yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba melalui terpidana Bambang Karyanto bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan diberikan kepada pengurus partainya.

Baca Juga:  Viral Pernikahan Bocah 14 tahun di Muba, Beni Hernedi Akui Sudah Berikan Pembinaan

Selain itu politisi fraksi PAN ini juga telah mengembalikan uang yang memang bukan haknya tersebut kepada negara melalui JPU KPK RI.

“Dengan demikian, jika memang majelis hakim menilai bahwa terdakwa betul-betul bersalah atas perbuatannya, maka jatuhkanlah hukuman seringan-ringannya,” ujar Afif Batubara, penasihat hukum terdakwa Riamon.

Sedangkan untuk terdakwa Darwin sama seperti sidang-sidang sebelumnya tetap tidak mengakui telah menerima suap dari Pemkab Muba dan meminta agar dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Kendati demikian, menurutnya, jika majelis hakim berpendapat lain agar dirinya dapat berikan keadilan dengan seringan-ringannya.

Baca Juga:  Tinjau Venue, Pemkab Muba Maksimalkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Sumsel

Hal senada juga disampaikan terdakwa Islan Hanura dan Aidil Fitri yang mengakui perbuatan mereka meminta agar dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.

Terlebih menurut Islan kalau dugaan kasus tindak pidana korupsi ini pernah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muba.

Menanggapi pledoi dari empat terdakwa Jaksa Penuntut Umum KPK M Wiraksajaya yang ditemui usai persidangan mengatakan tetap pada tuntutan karena semua materi yang disampaikan sudah diuraikan dalam tuntutan sebelumnya.

“Maka kami sepakat untuk tetap pada tuntutan, sebab semuanya sudah terurai dalam kesimpulan. Jadi dari fakta persidangan perbuatan semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a,” ujar Wira.

Baca Juga:  Pj Bupati Muba Resmi Terima SK Perpanjangan dari Gubernur Herman Deru

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya terdakwa Riamon, Islan dan Aidil masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Darwin yang dianggap berbelit-belit serta tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara atas perbuatannya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. # ris

 

 

 

Komentar Anda
Loading...